Ketua MK Suhartoyo: Profesionalitas Hakim Kunci Jaga Legitimasi Putusan
Senin, 27 April 2026 - 05:45 WIB
loading...
A
A
A
“Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak konstitusional merupakan bagian dari tugas MK. Karena itu, kami aktif hadir dalam forum akademik, termasuk di universitas, sebagai bentuk edukasi konstitusi, salah satunya menghadiri Studium Generale yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta,” tandasnya.
Selain itu, Suhartoyo menekankan profesionalitas hakim konstitusi menjadi kunci dalam menjaga legitimasi putusan. Integritas, kompetensi, serta konsistensi dalam menegakkan konstitusi dinilai sebagai faktor utama untuk memastikan MK tetap menjadi penjaga konstitusi yang kredibel.
Selain itu, ia juga menyampaikan komitmen MK untuk memperluas kolaborasi dengan dunia akademik. Kerja sama dengan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam penguatan kajian hukum konstitusi.
“MK terbuka untuk bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY), baik dalam bidang penelitian maupun sebagai sarana pembelajaran praktik. Termasuk dalam proses pengajuan judicial review di MK,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemahaman mahasiswa dan akademisi terhadap praktik ketatanegaraan. Sekaligus memperkuat fungsi MK sebagai lembaga edukatif.
Selain itu, Suhartoyo menekankan profesionalitas hakim konstitusi menjadi kunci dalam menjaga legitimasi putusan. Integritas, kompetensi, serta konsistensi dalam menegakkan konstitusi dinilai sebagai faktor utama untuk memastikan MK tetap menjadi penjaga konstitusi yang kredibel.
Selain itu, ia juga menyampaikan komitmen MK untuk memperluas kolaborasi dengan dunia akademik. Kerja sama dengan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam penguatan kajian hukum konstitusi.
“MK terbuka untuk bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY), baik dalam bidang penelitian maupun sebagai sarana pembelajaran praktik. Termasuk dalam proses pengajuan judicial review di MK,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemahaman mahasiswa dan akademisi terhadap praktik ketatanegaraan. Sekaligus memperkuat fungsi MK sebagai lembaga edukatif.
Lihat Juga :