DPR Apresiasi Pemerintah Sikapi Kenaikan Avtur, Harusnya Tiket Pesawat Tak Naik
Minggu, 26 April 2026 - 23:59 WIB
loading...
Anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono mengapresiasi langkah pemerintah menyikapi kenaikan harga avtur. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono mengapresiasi langkah pemerintah menyikapi kenaikan harga avtur yang menyentuh hingga 70% atau Rp23.551 per liter.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikan fuel surcharge hingga 38%. Dan untuk menutupi kenaikan cost tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan memangkas biaya PPN tiket pesawat dan meniadakan bea masuk spare part atau suku cadang pesawat, untuk meringankan beban maskapai.
"Bahan bakar itu mengambil sekitar 40% dari total cost airline. Artinya, dengan menaikan 38%, artinya akan ada kenaikan 13% dari total cost. Jika ada kenaikan harga tiket 10-13% itu wajar," katanya, Minggu (26/4/2026).
Bambang Haryo menilai langkah pemerintah memangkas biaya PPN tiket dan meniadakan bea masuk suku cadang, akan mampu mengimbangi kenaikan cost avtur tersebut.
Baca juga: Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi, Tekan Lonjakan Tarif Akibat Harga Avtur
"PPN tiket itu kan 11%. Ini dari pendapatan yang, bukan dari biaya. Berarti pendapatan maskapai sudah masuk 10%. Sementara, bea masuk, kalau tidak salah itu 10% dari total biaya. Kita misalkan bea masuk 10%. 10% dari 10% kan jadi 1%. Sehingga jika dimasukkan dalam total biaya akan mengambil 1% lagi dari kenaikan yang 13% itu. Tadi 11%, sekarang 1%, jadi total 12%. Jadi jika maskapai ingin menaikkan harga tiket, ya hanya 1% naiknya," paparnya.
Apalagi, jika pemerintah juga mengurangi airport tax. Jika diasumsikan, pemotongan airport tax sebesar 50%, maka itu setara dengan 5% dari total pendapatan. Maka pihak maskapai tak perlu lagi menaikkan harga tiket pesawat. "Karena, dengan adanya komponen-komponen di atas, pihak maskapai sudah tertutup kerugian akibat naiknya biaya avtur," katanya.
Bambang Haryo menambahkan, pemerintah pun bisa mendorong pihak pengelola bandar udara untuk melakukan pengaturan penerbangan secara lebih apik lagi, untuk menurunkan tingkat penggunaan avtur.
"Airline sering dirugikan dengan kesulitan mereka mendarat, di mana mereka harus holding menunggu antrian landing. Itu itu kadang-kadang bisa 10% dari total lama perjalanan, sehingga bahan bakar yang mereka keluarkan itu kurang lebih 10%. Kita mengharapkan, pemerintah, yang mengatur air traffic control bisa lebih mempercepat proses mendarat atau landing dan take off. Tidak terjadi delay, yang menyedot bahan bakar pesawat," urainya.
Lihat video: Menko Airlangga Blak-blakan Terkait Harga BBM Avtur Tambah Mahal
Hal yang sama, juga terjadi saat pesawat yang hendak take-off harus berjalan ke ujung landasan. Padahal, untuk pesawat narrow-body tak perlu hingga ujung landasan untuk take-off. Berbeda dengan yang wide-body, seperti Boeing 747, 777 atau 787, mereka harus ke ujung landasan untnuk persiapan take-off.
”Tapi kalau yang narrow body, pesawat ukuran sedang, seperti pesawat yang digunakan untuk penerbangan Surabaya-Jakarta, tak perlu ke ujung landasan. Karena mereka mereka cukup ke tengah-tengah landasan. Sudah ada lajur taxiway-nya, mereka bisa lebih cepat. Sehingga tidak perlu menghabiskan ban bakar selama mereka jalan menuju ke ujung landasan," urainya.
Sebagai contoh, di Bandara Soekarno-Hatta, dari tiga runway yang tersedia, ada satu runway yang tidak pernah dipergunakan. "Kalau itu digunakan, maka landing maupun take-off pesawat menjadi lebih cepat. Artinya, tidak akan menyedot bahan bakar lebih banyak," ucapnya.
Bahkan, jika semua insentif tersebut diberikan oleh pemerintah, harga tiket pesawat seharusnya turun, bukan malah naik. "Dengan pemotongan PPN yang artinya pendapatan sudah naik 11%, ditambah peniadaan bea masuk, menjadi 12%. Lalu ditambah dengan pemotongan airport tax, jika memang potongan 50% dari tarif yang berlaku 10%, jadinya 5%. Maka sebetulnya, insentif yang diberikan kepada airline ini, itu sudah melebihi dari 15% dari total biaya. Kenaikan akibat ban bakar adalah sebesar 38% dari 40% atau berkisar 13%. Jadi harusnya malah dengan ada insentif, harga tiket turun 2% malah," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikan fuel surcharge hingga 38%. Dan untuk menutupi kenaikan cost tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan memangkas biaya PPN tiket pesawat dan meniadakan bea masuk spare part atau suku cadang pesawat, untuk meringankan beban maskapai.
"Bahan bakar itu mengambil sekitar 40% dari total cost airline. Artinya, dengan menaikan 38%, artinya akan ada kenaikan 13% dari total cost. Jika ada kenaikan harga tiket 10-13% itu wajar," katanya, Minggu (26/4/2026).
Bambang Haryo menilai langkah pemerintah memangkas biaya PPN tiket dan meniadakan bea masuk suku cadang, akan mampu mengimbangi kenaikan cost avtur tersebut.
Baca juga: Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi, Tekan Lonjakan Tarif Akibat Harga Avtur
"PPN tiket itu kan 11%. Ini dari pendapatan yang, bukan dari biaya. Berarti pendapatan maskapai sudah masuk 10%. Sementara, bea masuk, kalau tidak salah itu 10% dari total biaya. Kita misalkan bea masuk 10%. 10% dari 10% kan jadi 1%. Sehingga jika dimasukkan dalam total biaya akan mengambil 1% lagi dari kenaikan yang 13% itu. Tadi 11%, sekarang 1%, jadi total 12%. Jadi jika maskapai ingin menaikkan harga tiket, ya hanya 1% naiknya," paparnya.
Apalagi, jika pemerintah juga mengurangi airport tax. Jika diasumsikan, pemotongan airport tax sebesar 50%, maka itu setara dengan 5% dari total pendapatan. Maka pihak maskapai tak perlu lagi menaikkan harga tiket pesawat. "Karena, dengan adanya komponen-komponen di atas, pihak maskapai sudah tertutup kerugian akibat naiknya biaya avtur," katanya.
Bambang Haryo menambahkan, pemerintah pun bisa mendorong pihak pengelola bandar udara untuk melakukan pengaturan penerbangan secara lebih apik lagi, untuk menurunkan tingkat penggunaan avtur.
"Airline sering dirugikan dengan kesulitan mereka mendarat, di mana mereka harus holding menunggu antrian landing. Itu itu kadang-kadang bisa 10% dari total lama perjalanan, sehingga bahan bakar yang mereka keluarkan itu kurang lebih 10%. Kita mengharapkan, pemerintah, yang mengatur air traffic control bisa lebih mempercepat proses mendarat atau landing dan take off. Tidak terjadi delay, yang menyedot bahan bakar pesawat," urainya.
Lihat video: Menko Airlangga Blak-blakan Terkait Harga BBM Avtur Tambah Mahal
Hal yang sama, juga terjadi saat pesawat yang hendak take-off harus berjalan ke ujung landasan. Padahal, untuk pesawat narrow-body tak perlu hingga ujung landasan untuk take-off. Berbeda dengan yang wide-body, seperti Boeing 747, 777 atau 787, mereka harus ke ujung landasan untnuk persiapan take-off.
”Tapi kalau yang narrow body, pesawat ukuran sedang, seperti pesawat yang digunakan untuk penerbangan Surabaya-Jakarta, tak perlu ke ujung landasan. Karena mereka mereka cukup ke tengah-tengah landasan. Sudah ada lajur taxiway-nya, mereka bisa lebih cepat. Sehingga tidak perlu menghabiskan ban bakar selama mereka jalan menuju ke ujung landasan," urainya.
Sebagai contoh, di Bandara Soekarno-Hatta, dari tiga runway yang tersedia, ada satu runway yang tidak pernah dipergunakan. "Kalau itu digunakan, maka landing maupun take-off pesawat menjadi lebih cepat. Artinya, tidak akan menyedot bahan bakar lebih banyak," ucapnya.
Bahkan, jika semua insentif tersebut diberikan oleh pemerintah, harga tiket pesawat seharusnya turun, bukan malah naik. "Dengan pemotongan PPN yang artinya pendapatan sudah naik 11%, ditambah peniadaan bea masuk, menjadi 12%. Lalu ditambah dengan pemotongan airport tax, jika memang potongan 50% dari tarif yang berlaku 10%, jadinya 5%. Maka sebetulnya, insentif yang diberikan kepada airline ini, itu sudah melebihi dari 15% dari total biaya. Kenaikan akibat ban bakar adalah sebesar 38% dari 40% atau berkisar 13%. Jadi harusnya malah dengan ada insentif, harga tiket turun 2% malah," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :