BPDLH Gandeng 8 Lembaga Perantara Perkuat Transformasi Pembiayaan Perhutanan Sosial
Sabtu, 25 April 2026 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
Dana hibah bertindak sebagai instrumen katalitik yang didukung oleh mekanisme mitigasi risiko (de-risking) dan penjaminan oleh BPDLH untuk menjembatani kesenjangan menuju kelayakan kredit komersial (bankability).
Proses seleksi Lembaga Perantara dilakukan secara ketat dan transparan oleh tim teknis lintas institusi, yaitu BPDLH, Kementerian Kehutanan, dan GGGI. Dari 40 proposal yang diterima, terpilih 10 proposal terbaik dari 8 lembaga yang dinilai memenuhi kriteria. Penyaluran dana yang telah disetujui tertuang dalam Keputusan Direktur Utama BPDLH Nomor KEP-52/BPDLH/2026.
Pendanaan ini akan didistribusikan untuk mengintervensi program-program terpilih yang tersebar di 7 provinsi, mencakup 18 kabupaten/kota, melibatkan 65 KUPS, dan menginisiasi 16 Integrated Area Development (IAD).
Proses seleksi Lembaga Perantara dilakukan secara ketat dan transparan oleh tim teknis lintas institusi, yaitu BPDLH, Kementerian Kehutanan, dan GGGI. Dari 40 proposal yang diterima, terpilih 10 proposal terbaik dari 8 lembaga yang dinilai memenuhi kriteria. Penyaluran dana yang telah disetujui tertuang dalam Keputusan Direktur Utama BPDLH Nomor KEP-52/BPDLH/2026.
Pendanaan ini akan didistribusikan untuk mengintervensi program-program terpilih yang tersebar di 7 provinsi, mencakup 18 kabupaten/kota, melibatkan 65 KUPS, dan menginisiasi 16 Integrated Area Development (IAD).
(jon)
Lihat Juga :