Selamat Ginting: Peradilan Militer bagian dari Sistem Negara Hukum yang Demokratis

Jum'at, 24 April 2026 - 17:53 WIB
loading...
Selamat Ginting: Peradilan...
Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting menyebut peradilan militer merupakan bagian dari sistem negara hukum yang demokratis. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Peradilan militer kerap dipersepsikan sebagai lembaga hukum yang keras, bahkan tidak jarang dianggap kejam dibandingkan dengan peradilan sipil. Persepsi tersebut tidak lepas dari faktor sejarah.

Hal itu disampaikan pengamat politik dan militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting dalam diskusi publik bertajuk “Mengapa Peradilan Militer itu Kejam” yang diselenggarakan Aliansi Mahasiswa Jabodetabek (AMJ) di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

“Persepsi ini muncul karena adanya ancaman hukuman berat seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati dalam berbagai putusannya,” ujarnya dikutip, Jumat (24/4/2026).

Menurut Selamat Ginting, militer bukanlah organisasi biasa. Ia dirancang untuk bekerja dalam situasi ekstrem, situasi hidup, dan mati, perang dan krisis, di mana kesalahan kecil dapat berujung pada kehancuran besar.

Baca juga: Pangkopassus Larang Prajurit TNI AD Tak Berkualifikasi Komando Pakai Baret Merah

”Dalam konteks ini, hukum militer tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian integral dari sistem pertahanan dan keamanan negara,” katanya.

Berbeda dengan masyarakat sipil yang bekerja dalam ruang toleransi kesalahan, militer justru menuntut kepastian dan ketepatan absolut. Seorang prajurit, sejak awal, pada dasarnya telah terikat pada kontrak mati, sebuah konsekuensi bahwa tugas yang dijalankan tidak mengenal kompromi dalam kondisi tertentu.

”Fondasi utama militer adalah disiplin dan rantai komando. Dalam sistem ini, perintah atasan bukan sekadar instruksi, melainkan elemen strategis yang menentukan keberhasilan operasi,” katanya.

Jika perintah dapat ditawar, diabaikan, atau dilanggar tanpa konsekuensi tegas, maka yang runtuh bukan hanya disiplin individu, tetapi seluruh sistem pertahanan negara. Dalam situasi tempur, keterlambatan sekecil apa pun dapat menggagalkan strategi, membahayakan pasukan, bahkan mengancam kedaulatan negara.

“Oleh karena itu, hukum militer dibangun di atas prinsip-prinsip yang cenderung absolut tanpa ruang toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi sistemik,” katanya.

Lihat video: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Ternyata TNI, Pakar: Harus Peradilan Umum


Beratnya hukuman dalam peradilan militer sering kali menjadi sorotan. Namun, jika dilihat dari konteks operasionalnya, hal ini memiliki dasar rasional. Contohnya adalah desersi, yaitu meninggalkan tugas tanpa izin.

“Dalam hukum sipil, meninggalkan pekerjaan mungkin hanya berujung pada sanksi administratif. Namun dalam militer, tindakan ini dapat membuka celah bagi musuh, bahkan berpotensi mengungkap rahasia strategis,” ucapnya.

Dalam kondisi perang, tindakan seperti ini bisa dianggap sebagai pengkhianatan, dengan konsekuensi hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati. Bahkan dalam situasi ekstrem di medan tempur, komandan dapat mengambil tindakan langsung demi menjaga keselamatan pasukan.

Contoh lain adalah pembangkangan terhadap perintah operasi. Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam menjalankan perintah dapat menyebabkan kegagalan misi secara keseluruhan. Dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi pada satuan, bahkan negara. Karena efeknya bersifat “multiplier”, maka sanksi yang dijatuhkan pun dirancang untuk memberikan efek jera yang maksimal.

“Dalam dunia militer, informasi adalah senjata. Kebocoran rahasia bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman langsung terhadap keamanan negara. Sejarah menunjukkan bahwa pembocoran informasi strategis dapat mengakibatkan kerugian besar, bahkan kekalahan dalam konflik. Oleh karena itu, hukum militer menempatkan pelanggaran semacam ini sebagai kejahatan berat dengan ancaman hukuman maksimal,” paparnya.

Hal ini mempertegas bahwa standar tanggung jawab prajurit militer jauh melampaui warga sipil biasa. Salah satu aspek penting dalam hukum militer adalah perbedaan perlakuan antara masa damai dan masa perang.

Suatu pelanggaran yang dianggap berat dalam kondisi normal dapat berubah menjadi kejahatan luar biasa dalam situasi perang. Bahkan pelanggaran disiplin sederhana seperti kelalaian atau keterlambatan dapat berdampak fatal dalam operasi militer.

”Inilah yang sering kali tidak dipahami oleh publik. Penilaian terhadap hukum militer kerap menggunakan standar sipil, padahal konteks operasionalnya sangat berbeda,” katanya.

Persepsi bahwa peradilan militer itu keras juga tidak bisa dilepaskan dari pengalaman sejarah. Dalam berbagai periode krisis politik dan keamanan, militer sering menjadi instrumen negara dalam menghadapi ancaman serius. Berbagai tokoh dalam sejarah Indonesia dijatuhi hukuman berat, termasuk hukuman mati, dalam konteks pemberontakan, pengkhianatan, atau ancaman terhadap kedaulatan negara.

Namun, penting dipahami bahwa keputusan tersebut tidak berdiri dalam ruang hampa, melainkan dalam konteks hukum perang dan stabilitas negara pada saat itu. Pada akhirnya, anggapan bahwa peradilan militer kejam lebih banyak lahir dari perbedaan perspektif.

“Bagi masyarakat sipil, hukuman berat tampak tidak proporsional. Namun bagi militer, hukuman tersebut adalah bagian dari mekanisme menjaga disiplin, loyalitas, dan keberlangsungan sistem pertahanan negara,” ujarnya.

Ini bukan semata soal keras atau tidaknya hukum, tetapi tentang bagaimana sebuah institusi dirancang untuk menghadapi situasi paling ekstrem yang tidak dihadapi oleh masyarakat sipil.

Peradilan militer memang keras, dan dalam banyak hal jauh lebih keras dibandingkan hukum sipil. Namun, kekerasan tersebut bukan tanpa alasan. Ia lahir dari kebutuhan menjaga disiplin absolut, efektivitas operasi, dan keamanan negara dalam situasi ekstrem.

“Yang menjadi tantangan ke depan bukanlah menghilangkan kekhususan tersebut, tetapi memastikan bahwa penerapannya tetap berada dalam koridor hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” kata Selamat Ginting.

Dengan demikian, peradilan militer tidak hanya kuat ke dalam, tetapi juga dapat dipahami dan diterima oleh publik luas sebagai bagian dari sistem negara hukum yang demokratis.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Rekomendasi
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Berita Terkini
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved