Kecam Israel, Menlu 8 Negara Muslim Desak Perlindungan Status Quo Situs Suci Islam dan Kristen di Al-Aqsa
Jum'at, 24 April 2026 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
“Para menteri menegaskan kembali penolakan tegas terhadap setiap upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem dan situs-situs suci Islam dan Kristen, serta menekankan pentingnya menjaga status tersebut, dengan mengakui peran khusus pengelolaan Hasyimiyah yang bersejarah dalam hal ini,” tulis keterangannya.
Lebih lanjut, para menteri juga menegaskan kembali bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, seluas 144 dunam, merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Muslim, dan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah entitas hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif serta mengatur akses masuk ke dalamnya.
Baca juga: Israel Tutup Masjid Al-Aqsa dan Larang Salat selama Ramadan
“Mengecam percepatan aktivitas permukiman ilegal, termasuk keputusan Israel untuk menyetujui lebih dari 30 pemukiman baru, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan Fatwa Hukum Mahkamah Internasional tahun 2024,” paparnya.
Para Menteri pun mengecam kekerasan yang terus berlangsung dan meningkat yang dilakukan para pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk serangan baru-baru ini terhadap sekolah dan anak-anak Palestina, serta menyerukan agar para pihak yang bertanggungjawab dimintai pertanggungjawaban.
Lebih lanjut, para menteri juga menegaskan kembali bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, seluas 144 dunam, merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Muslim, dan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah entitas hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif serta mengatur akses masuk ke dalamnya.
Baca juga: Israel Tutup Masjid Al-Aqsa dan Larang Salat selama Ramadan
“Mengecam percepatan aktivitas permukiman ilegal, termasuk keputusan Israel untuk menyetujui lebih dari 30 pemukiman baru, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan Fatwa Hukum Mahkamah Internasional tahun 2024,” paparnya.
Para Menteri pun mengecam kekerasan yang terus berlangsung dan meningkat yang dilakukan para pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk serangan baru-baru ini terhadap sekolah dan anak-anak Palestina, serta menyerukan agar para pihak yang bertanggungjawab dimintai pertanggungjawaban.
Lihat Juga :