Tenaga Ahli KSP: Kebebasan Berpendapat Ada Batas, Kritik Harus Patuhi Aturan
Jum'at, 24 April 2026 - 07:36 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi semua ada batas-batasnya, pasal-pasalnya sudah tertuang. Kita bisa lihat di Pasal 240 KUHP terbaru. Di situ dijelaskan yang disebut menghina dan yang disebut kritik,” lanjutnya.
Lihat video: Deretan Pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Dinilai Mengancam Kebebasan Berpendapat
“Yang dimaksud dengan menghina adalah perbuatan yang merendahkan, merusak kehormatan, citra pemerintah, lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah,” sambungnya.
Anthony menegaskan pemerintah tidak melakukan intervensi dalam polemik pelaporan terhadap akademisi yang tengah menjadi sorotan belakangan ini.
“Saya berbicara secara umum. Pemerintah tidak melakukan intervensi dan pemerintah tidak perlu melakukan intervensi. Bisa dicarikan pembenaran ke kepolisian, ke mana pun, tidak ada perintah Pak Prabowo,” tandasnya.
Lihat video: Deretan Pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Dinilai Mengancam Kebebasan Berpendapat
“Yang dimaksud dengan menghina adalah perbuatan yang merendahkan, merusak kehormatan, citra pemerintah, lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah,” sambungnya.
Anthony menegaskan pemerintah tidak melakukan intervensi dalam polemik pelaporan terhadap akademisi yang tengah menjadi sorotan belakangan ini.
“Saya berbicara secara umum. Pemerintah tidak melakukan intervensi dan pemerintah tidak perlu melakukan intervensi. Bisa dicarikan pembenaran ke kepolisian, ke mana pun, tidak ada perintah Pak Prabowo,” tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :