Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kamis, 23 April 2026 - 16:29 WIB
loading...
Ustaz Khalid Basalamah (KB) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemilik Uhud Tour selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Ustaz Khalid Basalamah (KB) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khalid akan diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Khalid Basalamah terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.46 WIB. Khalid terlihat datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya. "Saya dipanggil menjadi saksi. Orang-orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal" ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Setelah tiba, Khalid dan tim kuasa hukumnya langsung melakukan registrasi di area lobby. Tak lama setelahnya, Khalid juga terlihat langsung menuju ruangan pemeriksaan.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Panggil Ustaz Khalid Basalamah
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Khalid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun penyidik akan mendalami berkaitan dengan mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota haji tambahan oleh para PIHK.
"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," jelas dia.
Lihat video: Khalid Basalamah Jelaskan Pengembalian Uang ke KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Jonathan Simanjuntak).
Khalid Basalamah terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.46 WIB. Khalid terlihat datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya. "Saya dipanggil menjadi saksi. Orang-orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal" ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Setelah tiba, Khalid dan tim kuasa hukumnya langsung melakukan registrasi di area lobby. Tak lama setelahnya, Khalid juga terlihat langsung menuju ruangan pemeriksaan.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Panggil Ustaz Khalid Basalamah
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Khalid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun penyidik akan mendalami berkaitan dengan mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota haji tambahan oleh para PIHK.
"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," jelas dia.
Lihat video: Khalid Basalamah Jelaskan Pengembalian Uang ke KPK Terkait Korupsi Kuota Haji
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(Jonathan Simanjuntak).
(cip)
Lihat Juga :