Kejagung Dinilai Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara dalam Kasus Samin Tan
Kamis, 23 April 2026 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
Mengejar kerugian perekonomian nasional bisa lebih besar nilainya dibanding denda administratif. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pidana korupsi memungkinkan perhitungan kerugian yang lebih luas dibandingkan sekadar pelanggaran administratif, termasuk aspek kerugian perekonomian nasional dan lingkungan serta keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
Dia menjelaskan, denda administratif dari Satgas PKH hanya menghitung pelanggaran administrasi yang terjadi dan dilihat kerugiannya berapa. Sedangkan untuk pidana Tipikor ada beberapa hal yang harus dipertanggungjawabkan, misalnya kerugian perekonomian nasional, kerugian lingkungan, keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara, Suparji menilai proses hukum yang sedang berjalan masih terbuka untuk pengembangan lebih lanjut oleh Kejagung. Mengenai kemungkinan adanya penyelenggara negara yang akan dijerat Kejagung dalam kasus Samin Tan ini, Suparji memperkirakan akan ada yang dijerat.
“Kemungkinan akan ada penyelenggara negara yang kena (ditetapkan sebagai tersangka terkait Samin Tan). Sekarang mungkin belum saja,” kata Suparji.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini proses hukum terus dilakukan Kejagung. Dan dalam konstruksi pidana korupsi, menurut Suparji, biasanya ada penyelenggara negara ada yang terlibat. “Permintaan pertanggungjawaban penyelenggara negara pasti ada. Tunggu saja,” pungkasnya.
Dia menjelaskan, denda administratif dari Satgas PKH hanya menghitung pelanggaran administrasi yang terjadi dan dilihat kerugiannya berapa. Sedangkan untuk pidana Tipikor ada beberapa hal yang harus dipertanggungjawabkan, misalnya kerugian perekonomian nasional, kerugian lingkungan, keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara, Suparji menilai proses hukum yang sedang berjalan masih terbuka untuk pengembangan lebih lanjut oleh Kejagung. Mengenai kemungkinan adanya penyelenggara negara yang akan dijerat Kejagung dalam kasus Samin Tan ini, Suparji memperkirakan akan ada yang dijerat.
“Kemungkinan akan ada penyelenggara negara yang kena (ditetapkan sebagai tersangka terkait Samin Tan). Sekarang mungkin belum saja,” kata Suparji.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini proses hukum terus dilakukan Kejagung. Dan dalam konstruksi pidana korupsi, menurut Suparji, biasanya ada penyelenggara negara ada yang terlibat. “Permintaan pertanggungjawaban penyelenggara negara pasti ada. Tunggu saja,” pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :