Tim Hukum Nadiem Makarim Pertanyakan Independensi Hakim, Jumlah Saksi Dipermasalahkan
Rabu, 22 April 2026 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan kubu Nadiem baru menghadirkan 12 orang saksi dan satu ahli. "Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Itu saksinya itu jumlahnya sampai 55 orang saksi, 7 ahli. Kami baru menghadirkan 12 orang saksi dan 1 ahli," ujarnya.
"Lalu waktunya, mereka (JPU) diberikan kesempatan 53 hari kerja. Kami cuma dikasih waktu 6 hari kerja. Lalu klaster pembagiannya, mereka diberikan kesempatan menghadirkan sampai 12 klaster saksi, kami baru menghadirkan 3 klaster saksi," ucapnya.
Dengan jumlah saksi dan ahli yang masih minim, Majelis Hakim justru memutuskan tidak lagi memberikan kesempatan menghadirkan saksi, karena agenda persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa. Hal tersebutlah yang ia nilai terjadi ketimpangan dalam persidangan ini.
"Dengan tiba-tiba, ini bisa kita buktikan dalam rekaman persidangan ya, dengan tiba-tiba kemarin sore hakim memutuskan menyetop pemeriksaan saksi dan ahli ini, langsung mau masuk kepada pemeriksaan terdakwa,” pungkasnya.
"Lalu waktunya, mereka (JPU) diberikan kesempatan 53 hari kerja. Kami cuma dikasih waktu 6 hari kerja. Lalu klaster pembagiannya, mereka diberikan kesempatan menghadirkan sampai 12 klaster saksi, kami baru menghadirkan 3 klaster saksi," ucapnya.
Dengan jumlah saksi dan ahli yang masih minim, Majelis Hakim justru memutuskan tidak lagi memberikan kesempatan menghadirkan saksi, karena agenda persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa. Hal tersebutlah yang ia nilai terjadi ketimpangan dalam persidangan ini.
"Dengan tiba-tiba, ini bisa kita buktikan dalam rekaman persidangan ya, dengan tiba-tiba kemarin sore hakim memutuskan menyetop pemeriksaan saksi dan ahli ini, langsung mau masuk kepada pemeriksaan terdakwa,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :