Tim Hukum Nadiem Makarim Pertanyakan Independensi Hakim, Jumlah Saksi Dipermasalahkan
Rabu, 22 April 2026 - 20:15 WIB
loading...
Kuasa hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026). Foto: Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim secara terbuka mempertanyakan independensi hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menilai telah terjadi ketimpangan dalam proses persidangan.
"Saya ingin memulai konferensi pers kita ini dengan satu kalimat, Ada apa Hakim ini tidak independen? Itu pertanyaan besarnya. Kami mempertanyakan independensinya hakim yang menyidangkan kasusnya Nadiem," ucap Ari dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Ari menilai proses persidangan melanggar prinsip keseimbangan atau equality in arms. Oleh karenanya untuk menjaga independensi hakim, pihak pun mengirim surat ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), hingga DPR RI, agar para hakim yang menyidangkan perkara ini bisa diawasi.
Baca juga: Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi, Formappi Ingatkan DPR Harus Hati-hati
"Hari ini secara resmi kami sudah membuat surat. Ya, kami sudah membuat surat yang kami tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Ketua Mahkamah Agung, lalu Ketua Muda Pengawasan, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Komisi III DPR RI. Hari ini semua surat-surat tersebut sudah masuk," ujarnya.
Ketimpangan yang dirasakan, menurutnya, terlihat dari jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga saat ini telah menghadirkan 55 orang saksi dan 7 orang ahli.
Sedangkan kubu Nadiem baru menghadirkan 12 orang saksi dan satu ahli. "Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Itu saksinya itu jumlahnya sampai 55 orang saksi, 7 ahli. Kami baru menghadirkan 12 orang saksi dan 1 ahli," ujarnya.
"Lalu waktunya, mereka (JPU) diberikan kesempatan 53 hari kerja. Kami cuma dikasih waktu 6 hari kerja. Lalu klaster pembagiannya, mereka diberikan kesempatan menghadirkan sampai 12 klaster saksi, kami baru menghadirkan 3 klaster saksi," ucapnya.
Dengan jumlah saksi dan ahli yang masih minim, Majelis Hakim justru memutuskan tidak lagi memberikan kesempatan menghadirkan saksi, karena agenda persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa. Hal tersebutlah yang ia nilai terjadi ketimpangan dalam persidangan ini.
"Dengan tiba-tiba, ini bisa kita buktikan dalam rekaman persidangan ya, dengan tiba-tiba kemarin sore hakim memutuskan menyetop pemeriksaan saksi dan ahli ini, langsung mau masuk kepada pemeriksaan terdakwa,” pungkasnya.
"Saya ingin memulai konferensi pers kita ini dengan satu kalimat, Ada apa Hakim ini tidak independen? Itu pertanyaan besarnya. Kami mempertanyakan independensinya hakim yang menyidangkan kasusnya Nadiem," ucap Ari dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Ari menilai proses persidangan melanggar prinsip keseimbangan atau equality in arms. Oleh karenanya untuk menjaga independensi hakim, pihak pun mengirim surat ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), hingga DPR RI, agar para hakim yang menyidangkan perkara ini bisa diawasi.
Baca juga: Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi, Formappi Ingatkan DPR Harus Hati-hati
"Hari ini secara resmi kami sudah membuat surat. Ya, kami sudah membuat surat yang kami tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Ketua Mahkamah Agung, lalu Ketua Muda Pengawasan, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Komisi III DPR RI. Hari ini semua surat-surat tersebut sudah masuk," ujarnya.
Ketimpangan yang dirasakan, menurutnya, terlihat dari jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga saat ini telah menghadirkan 55 orang saksi dan 7 orang ahli.
Sedangkan kubu Nadiem baru menghadirkan 12 orang saksi dan satu ahli. "Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Itu saksinya itu jumlahnya sampai 55 orang saksi, 7 ahli. Kami baru menghadirkan 12 orang saksi dan 1 ahli," ujarnya.
"Lalu waktunya, mereka (JPU) diberikan kesempatan 53 hari kerja. Kami cuma dikasih waktu 6 hari kerja. Lalu klaster pembagiannya, mereka diberikan kesempatan menghadirkan sampai 12 klaster saksi, kami baru menghadirkan 3 klaster saksi," ucapnya.
Dengan jumlah saksi dan ahli yang masih minim, Majelis Hakim justru memutuskan tidak lagi memberikan kesempatan menghadirkan saksi, karena agenda persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa. Hal tersebutlah yang ia nilai terjadi ketimpangan dalam persidangan ini.
"Dengan tiba-tiba, ini bisa kita buktikan dalam rekaman persidangan ya, dengan tiba-tiba kemarin sore hakim memutuskan menyetop pemeriksaan saksi dan ahli ini, langsung mau masuk kepada pemeriksaan terdakwa,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :