Tim Hukum Nadiem Makarim Pertanyakan Independensi Hakim, Jumlah Saksi Dipermasalahkan

Rabu, 22 April 2026 - 20:15 WIB
loading...
Tim Hukum Nadiem Makarim...
Kuasa hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026). Foto: Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim secara terbuka mempertanyakan independensi hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menilai telah terjadi ketimpangan dalam proses persidangan.

"Saya ingin memulai konferensi pers kita ini dengan satu kalimat, Ada apa Hakim ini tidak independen? Itu pertanyaan besarnya. Kami mempertanyakan independensinya hakim yang menyidangkan kasusnya Nadiem," ucap Ari dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Ari menilai proses persidangan melanggar prinsip keseimbangan atau equality in arms. Oleh karenanya untuk menjaga independensi hakim, pihak pun mengirim surat ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), hingga DPR RI, agar para hakim yang menyidangkan perkara ini bisa diawasi.

Baca juga: Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi, Formappi Ingatkan DPR Harus Hati-hati



"Hari ini secara resmi kami sudah membuat surat. Ya, kami sudah membuat surat yang kami tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Ketua Mahkamah Agung, lalu Ketua Muda Pengawasan, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Komisi III DPR RI. Hari ini semua surat-surat tersebut sudah masuk," ujarnya.

Ketimpangan yang dirasakan, menurutnya, terlihat dari jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga saat ini telah menghadirkan 55 orang saksi dan 7 orang ahli.

Sedangkan kubu Nadiem baru menghadirkan 12 orang saksi dan satu ahli. "Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Itu saksinya itu jumlahnya sampai 55 orang saksi, 7 ahli. Kami baru menghadirkan 12 orang saksi dan 1 ahli," ujarnya.

"Lalu waktunya, mereka (JPU) diberikan kesempatan 53 hari kerja. Kami cuma dikasih waktu 6 hari kerja. Lalu klaster pembagiannya, mereka diberikan kesempatan menghadirkan sampai 12 klaster saksi, kami baru menghadirkan 3 klaster saksi," ucapnya.

Dengan jumlah saksi dan ahli yang masih minim, Majelis Hakim justru memutuskan tidak lagi memberikan kesempatan menghadirkan saksi, karena agenda persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa. Hal tersebutlah yang ia nilai terjadi ketimpangan dalam persidangan ini.

"Dengan tiba-tiba, ini bisa kita buktikan dalam rekaman persidangan ya, dengan tiba-tiba kemarin sore hakim memutuskan menyetop pemeriksaan saksi dan ahli ini, langsung mau masuk kepada pemeriksaan terdakwa,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Berita Terkini
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved