Ibam Mengaku Dijadikan Kambing Hitam di Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Selasa, 21 April 2026 - 20:08 WIB
loading...
A
A
A
Ibam mengatakan fakta persidangan telah menampilkan kebenaran bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan pengadaan Chromebook. Bahkan menurutnya, fakta persidangan juga mengungkap masukan krusial dirinya terkait pengadaan Chromebook dihapus untuk menyalahkan dirinya.
"Ini yang membuat saya marah. Saya marah bukan pada keadaan saya sekarang lho, saya marah pada orang-orang seperti itu yang mengkriminalisasi konsultan profesional yang sudah netral memberikan masukan, memberikan keahlian mereka bagi pemerintah, tapi kemudian mereka salahkan karena mereka ketakutan telah melakukan sebuah tindak pidana," tandasnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.
Selain itu, Ibam juga dituntut membayar uang pengganti Rp16,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
"Ini yang membuat saya marah. Saya marah bukan pada keadaan saya sekarang lho, saya marah pada orang-orang seperti itu yang mengkriminalisasi konsultan profesional yang sudah netral memberikan masukan, memberikan keahlian mereka bagi pemerintah, tapi kemudian mereka salahkan karena mereka ketakutan telah melakukan sebuah tindak pidana," tandasnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.
Selain itu, Ibam juga dituntut membayar uang pengganti Rp16,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
(shf)
Lihat Juga :