Ibam Mengaku Dijadikan Kambing Hitam di Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Selasa, 21 April 2026 - 20:08 WIB
loading...
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief mengaku mengaku dijadikan kambing hitam oleh pejabat pengadaan. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Ibrahim Arief (Ibam) mengaku heran saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkaranya. Ibrahim mengaku hanya menjadi sasaran kambing hitam oleh pejabat pengadaan.
Ibam mengaku dituntut total 22,5 tahun penjara, dengan perincian berasal dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 15 tahun penjara, dan mengganti uang rugi Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Baca juga: Auditor BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,5 Triliun dari Pengadaan Chromebook, Berikut Rincian per Tahunnya
"Saya dituntut 22,5 tahun. Kenapa saya bilang segitu? Karena komponennya adalah 15 tahun penjara ditambah 7,5 tahun jika saya nggak bisa bayar uang pengganti Rp16,9 miliar. Saya nyatakan, saya sudah tidak mungkin bayar itu," kata Ibam dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/4/2026).
Padahal, selama proses pembuktian di persidangan, tak ada satu pun kesaksian dan alat bukti yang memperkuat tuduhan dirinya bersalah. Ibam menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) tidak membuktikan diliran mendapatkan aliran dana atau bahkan mengarahkan pengadaan Chromebook.
"Enggak ada angle konflik kepentingan. Enggak ada keuntungan yang saya dapatkan pribadi di sini. Semua masukan saya adalah profesional dari ahli IT yang mengevaluasi dari ahli yang ada di sidang pun bilang itu netral profesional. Semua masukan saya, saya berikan ke Kementerian," ujar Ibam.
Baca juga: Jejak Digital Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief Dinilai Bisa Jadi Bukti Mens Rea dalam Proyek Chromebook
Ibam menambahkan, dalam perkara ini dirinya selalu dituduh mengarahkan Chromebook dalam kajian teknisnya. Puncaknya, nama dia bahkan dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kajian Chromebook yang baru diketahuinya dalam proses persidangan.
"Saya perlu digarisbawahi di sini ya, buat saya ini perkaranya jelas. Saya adalah korban kambing hitam para pejabat-pejabat pengadaan yang hendak menyalahkan seorang konsultan," imbuhnya.
Ibam mengatakan fakta persidangan telah menampilkan kebenaran bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan pengadaan Chromebook. Bahkan menurutnya, fakta persidangan juga mengungkap masukan krusial dirinya terkait pengadaan Chromebook dihapus untuk menyalahkan dirinya.
"Ini yang membuat saya marah. Saya marah bukan pada keadaan saya sekarang lho, saya marah pada orang-orang seperti itu yang mengkriminalisasi konsultan profesional yang sudah netral memberikan masukan, memberikan keahlian mereka bagi pemerintah, tapi kemudian mereka salahkan karena mereka ketakutan telah melakukan sebuah tindak pidana," tandasnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.
Selain itu, Ibam juga dituntut membayar uang pengganti Rp16,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
Ibam mengaku dituntut total 22,5 tahun penjara, dengan perincian berasal dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 15 tahun penjara, dan mengganti uang rugi Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Baca juga: Auditor BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,5 Triliun dari Pengadaan Chromebook, Berikut Rincian per Tahunnya
"Saya dituntut 22,5 tahun. Kenapa saya bilang segitu? Karena komponennya adalah 15 tahun penjara ditambah 7,5 tahun jika saya nggak bisa bayar uang pengganti Rp16,9 miliar. Saya nyatakan, saya sudah tidak mungkin bayar itu," kata Ibam dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/4/2026).
Padahal, selama proses pembuktian di persidangan, tak ada satu pun kesaksian dan alat bukti yang memperkuat tuduhan dirinya bersalah. Ibam menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) tidak membuktikan diliran mendapatkan aliran dana atau bahkan mengarahkan pengadaan Chromebook.
"Enggak ada angle konflik kepentingan. Enggak ada keuntungan yang saya dapatkan pribadi di sini. Semua masukan saya adalah profesional dari ahli IT yang mengevaluasi dari ahli yang ada di sidang pun bilang itu netral profesional. Semua masukan saya, saya berikan ke Kementerian," ujar Ibam.
Baca juga: Jejak Digital Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief Dinilai Bisa Jadi Bukti Mens Rea dalam Proyek Chromebook
Ibam menambahkan, dalam perkara ini dirinya selalu dituduh mengarahkan Chromebook dalam kajian teknisnya. Puncaknya, nama dia bahkan dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kajian Chromebook yang baru diketahuinya dalam proses persidangan.
"Saya perlu digarisbawahi di sini ya, buat saya ini perkaranya jelas. Saya adalah korban kambing hitam para pejabat-pejabat pengadaan yang hendak menyalahkan seorang konsultan," imbuhnya.
Ibam mengatakan fakta persidangan telah menampilkan kebenaran bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan pengadaan Chromebook. Bahkan menurutnya, fakta persidangan juga mengungkap masukan krusial dirinya terkait pengadaan Chromebook dihapus untuk menyalahkan dirinya.
"Ini yang membuat saya marah. Saya marah bukan pada keadaan saya sekarang lho, saya marah pada orang-orang seperti itu yang mengkriminalisasi konsultan profesional yang sudah netral memberikan masukan, memberikan keahlian mereka bagi pemerintah, tapi kemudian mereka salahkan karena mereka ketakutan telah melakukan sebuah tindak pidana," tandasnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.
Selain itu, Ibam juga dituntut membayar uang pengganti Rp16,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
(shf)
Lihat Juga :