Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI, Troya Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP

Selasa, 21 April 2026 - 17:54 WIB
loading...
Temui Jaksa Peneliti...
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun. Foto: Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Tifa-Roy's Advocates (Troya) menilai proses penyidikan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar KUHAP baru. Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa itu meminta penanganan perkara itu dihentikan.

Hal itu disampaikan Troya saat bertemu jaksa peneliti pada Kejati DKI Jakarta, Selasa (21/4/2026). Adapun perwakilan Troya turut dihadiri oleh Refly Harun, Ahmad Wirawan Adnan, Didit Wijayanto, Ramdansyah, hingga Roy Suryo.

Dalam kesempatan itu, Refly menyampaikan bahwa pihaknya melayangkan surat keberatan atas penanganan perkara pada Kejati DKI Jakarta. Salah satu yang dipersoalkan perihal pengembalian berkas perkara (P-19) telah melampaui tenggat waktu yang diatur KUHAP.

Baca juga: Troya Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta, Refly: Mereka Belum Terima Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa



"Pengembalian berkas perkara P-19 dari penyidik Polda Metro Jaya atas nama tersangka K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifa Fauzia Tyassuma ke Kejaksaan Tinggi di Jakarta telah melampaui batas waktu yang ditentukan dalam KUHAP, baik KUHAP lama maupun KUHAP baru," ujar Refly saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Refly menyampaikan, ketentutan tenggat waktu pengembalian berkas perkara yang diatur dalam KUHAP baru yakni selama 14 hari. Ia menyebut, penyidik Polda Metro Jaya telah melampaui batas yang diatur dalam KUHAP.

"Kami mendapatkan konfirmasi, kawan-kawan semua, bahwa berkas pertama kali disampaikan oleh penyidik pada tanggal 13 Januari 2026. Pada tanggal 20 (Januari) atau 7 hari setelah berkas diterima itu sudah P-18, berkas dinyatakan tidak lengkap, P-18. Lalu pada hari ke-13, yaitu pada tanggal 26 Januari, itu berkas dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya," kata Refly.

Troya berasumsi bahwa Polda Metro Jaya harus menerimanya selambat-lambatnya pada 27 Januari 2025. “Karena kalau lebih dari 14 hari akan dinyatakan P-21 dan bisa dilimpahkan ke persidangan. Maka dari tanggal 27 (Januari) ya, sampai hari ini, ya, tanggal 21 April di mana mereka belum menerima berkas perkaranya, itu lampaunya waktu itu sudah 2 bulan lebih," imbuhnya.

Lantas, Refly menegaskan bahwa hukum formiil seperti hukum acara ini penting. Menurutnya, bila penyidik melanggar hukum acara berakibat perkara yang ditangani batal.

"Melanggar hukum acara harusnya berakibat batal demi hukum, null and void. Melanggar hukum materiilnya atau menggunakan pasal semau-maunya, juga harusnya kemudian eh membuat kasus ini tidak layak untuk diteruskan," ujar Refly.

"Jadi, itu alasan pertama kami yang kami sampaikan, bahwa sudah lampau waktu 2 bulan, tidak hanya 14 hari, sehingga sepatutnya itu harus di- eh kembalikan SPDP-nya dan harusnya kasus ini tidak perlu ditindaklanjuti lagi," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Rekomendasi
Vladimir Petkovic Melawan...
Vladimir Petkovic Melawan Mantan
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pegadaian Kirim Talenta Terbaik Kuliah S2 ke Luar Negeri
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved