Diperiksa Dewas soal Pengalihan Tahanan Gus Yaqut, Boyamin Minta Pimpinan KPK Disanksi Potong Gaji 5%
Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB
loading...
Koordinator MAKI Boyamin Saiman rampung diperiksa Dewas KPK atas aduannya yang melaporkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut karena sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Foto: Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman rampung diperiksa Dewas KPK atas aduannya yang melaporkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut karena sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Usai diperiksa, dia meminta Dewas memberikan sanski terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa pemotongan gaji 5 persen.
"Bahwa saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji, minimal ya 5% terhadap pimpinan KPK. Kalau terhadap Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) dan terhadap Pak Jubir (Budi Prasetyo) itu tidak, karena sebenarnya hanya menjalankan perintah," ujar Boyamin, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Dianggap Diistimewakan KPK
Sanksi tersebut didasari karena dugaan perlakuan istimewa dari KPK yang diberikan kepada Gus Yaqut. Perlakuan istimewa tersebut karena proses pengajuan terbilang cukup cepat.
"Terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap Gus Yaqut. Itu kalau toh paling cepat pengajuannya tanggal 17, 18 dirapatkan, 19 langsung eksekusi pengalihan penahanan. Jadi pengistimewaan ini tidak adil," katanya.
Pemberian pengalihan tahanan itu karena adanya dugaan intervensi dari pihak luar. Selain itu, dia juga menyoroti dugaan kelalaian pimpinan KPK dalam melakukan mitigasi dampak negatif atas persetujuannya memberikan pengalihan tahanan.
"Terus juga yang dulu dugaan intervensi. Saya meyakini ada dugaan intervensi pihak luar yang itu tidak mampu ditolak oleh pimpinan dan tadi beberapa puzzle saya sampaikan kepada pimpinan," ucapnya.
KPK sempat mengklarifikasi bahwa pengalihan tahanan Gus Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan. Namun, hal tersebut hanya dalih pembenaran dari KPK atas keputusan pemberian pengalihan tahanan.
"Kalau strategi penyidikan itu ada perencanaan, ada pelaksanaan, ada pertanggungjawaban. Dan meyakininya dari informasi yang dapat itu tidak ada. Jadi nggak ada strategi penyidikan itu," ujar Boyamin.
"Bahwa saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji, minimal ya 5% terhadap pimpinan KPK. Kalau terhadap Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) dan terhadap Pak Jubir (Budi Prasetyo) itu tidak, karena sebenarnya hanya menjalankan perintah," ujar Boyamin, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Dianggap Diistimewakan KPK
Sanksi tersebut didasari karena dugaan perlakuan istimewa dari KPK yang diberikan kepada Gus Yaqut. Perlakuan istimewa tersebut karena proses pengajuan terbilang cukup cepat.
"Terkait dugaan perlakuan istimewa terhadap Gus Yaqut. Itu kalau toh paling cepat pengajuannya tanggal 17, 18 dirapatkan, 19 langsung eksekusi pengalihan penahanan. Jadi pengistimewaan ini tidak adil," katanya.
Pemberian pengalihan tahanan itu karena adanya dugaan intervensi dari pihak luar. Selain itu, dia juga menyoroti dugaan kelalaian pimpinan KPK dalam melakukan mitigasi dampak negatif atas persetujuannya memberikan pengalihan tahanan.
"Terus juga yang dulu dugaan intervensi. Saya meyakini ada dugaan intervensi pihak luar yang itu tidak mampu ditolak oleh pimpinan dan tadi beberapa puzzle saya sampaikan kepada pimpinan," ucapnya.
KPK sempat mengklarifikasi bahwa pengalihan tahanan Gus Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan. Namun, hal tersebut hanya dalih pembenaran dari KPK atas keputusan pemberian pengalihan tahanan.
"Kalau strategi penyidikan itu ada perencanaan, ada pelaksanaan, ada pertanggungjawaban. Dan meyakininya dari informasi yang dapat itu tidak ada. Jadi nggak ada strategi penyidikan itu," ujar Boyamin.
(jon)
Lihat Juga :