Demokrat Minta Satgas COVID-19 Tak Mengatasnamakan DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan satuan tugas (Satgas) lawan COVID-19 DPR dipersoalkan Partai Demokrat. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin meminta Satgas COVID-19 itu tidak mengatasnamakan DPR.
'Satgas COVID-19 DPR yang baru saja dibentuk oleh individu-individu dan fraksi-fraksi tertentu di DPR adalah satuan tugas pribadi. Bukan resmi bentukan DPR," ujar Didi Irawadi Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2020).
Sebab, kata dia, pembentukan Satgas COVID-19 itu sepihak, tanpa terlebih dahulu mengajak seluruh fraksi yang ada di DPR bicara, merapatkannya bersama-sama dan memutuskannya dalam forum resmi. Dia mengatakan, pembentukan satuan tugas apalagi mengatasnamakan DPR harus dirapatkan secara resmi dan formil di forum rapat DPR. "Harus mengikuti mekanisme UU MD3. Tidak bisa hanya sepihak," katanya.
Jika satgas tersebut diteruskan maka menjadi satuan tugas yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan institusi DPR. "Tapi sepenuhnya tanggung jawab pribadi-pribadi yang ada di dalamnya," ujar Legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat X ini.
Dia mendengar satgas itu akan melakukan fungsi pengawasan COVID-19 dan bisa mengajukan penggalangan dana baik dengan sesama anggota, jaringan, dan pengusaha. "Jika tetap diteruskan melakuan kegiatan-kegiatan, apalagi kemudian melakukan fungsi penggalangan dana dengan atas nama DPR, maka hal ini bertentangan dengan etika dan aturan hukum," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Kesetjenan DPR sama sekali tidak boleh memberikan fasilitas untuk kegiatan-kegiatan satgas itu. Sebab akan jadi pelanggaran administrasi dan hukum jika dilakukan. "Sekali lagi alat atau semua bentuk satuan tugas yang ada tanpa dibicarakan, dirapatkan dan diputuskan secara resmi oleh seluruh fraksi yang ada maka itu bukan organ resmi DPR," tegasnya.
'Satgas COVID-19 DPR yang baru saja dibentuk oleh individu-individu dan fraksi-fraksi tertentu di DPR adalah satuan tugas pribadi. Bukan resmi bentukan DPR," ujar Didi Irawadi Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2020).
Sebab, kata dia, pembentukan Satgas COVID-19 itu sepihak, tanpa terlebih dahulu mengajak seluruh fraksi yang ada di DPR bicara, merapatkannya bersama-sama dan memutuskannya dalam forum resmi. Dia mengatakan, pembentukan satuan tugas apalagi mengatasnamakan DPR harus dirapatkan secara resmi dan formil di forum rapat DPR. "Harus mengikuti mekanisme UU MD3. Tidak bisa hanya sepihak," katanya.
Jika satgas tersebut diteruskan maka menjadi satuan tugas yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan institusi DPR. "Tapi sepenuhnya tanggung jawab pribadi-pribadi yang ada di dalamnya," ujar Legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat X ini.
Dia mendengar satgas itu akan melakukan fungsi pengawasan COVID-19 dan bisa mengajukan penggalangan dana baik dengan sesama anggota, jaringan, dan pengusaha. "Jika tetap diteruskan melakuan kegiatan-kegiatan, apalagi kemudian melakukan fungsi penggalangan dana dengan atas nama DPR, maka hal ini bertentangan dengan etika dan aturan hukum," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Kesetjenan DPR sama sekali tidak boleh memberikan fasilitas untuk kegiatan-kegiatan satgas itu. Sebab akan jadi pelanggaran administrasi dan hukum jika dilakukan. "Sekali lagi alat atau semua bentuk satuan tugas yang ada tanpa dibicarakan, dirapatkan dan diputuskan secara resmi oleh seluruh fraksi yang ada maka itu bukan organ resmi DPR," tegasnya.
(cip)