Ketum Peradi Profesional: Berhenti Jadikan Algoritma sebagai Entitas yang Kebal Hukum
Sabtu, 18 April 2026 - 17:34 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Konten untukmu Diatur Algoritma?
“Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai produk yang cacat (product defect) dalam definisi yang lebih luas, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” ungkap dia.
Harris memaparkan, untuk tantangan ketiga yakni yurisdiksi disebabkan lantaran perusahaan pengembang algoritma umumnya berada di yurisdiksi asing.
“Platform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia,” ucapnya.
Harris mengungkapkan, algoritma juga berbeda dengan tradisi hukum perdata yang terbiasa dengan subjek hukum jelas. Harris mencontohkan, seperti perusahaan rokok dan komersial yang bisa digugat apabila menyebabkan kerugian kepada korbannya.
“Jika rokok menyebabkan kanker, kita menggugat perusahaan rokok. Jika kosmetik menyebabkan kerusakan kulit, kita menggugat produsen kosmetik. Jika makanan ultra-proses menyebabkan penyakit metabolik, kita menggugat pabrik makanan. Ada entitas berbadan hukum yang menjadi representasi fisik dari produk tersebut. Namun, algoritma berbeda. Ia bukan barang. Ia bukan produk dalam arti klasik. Ia adalah kode, sistem, atau black box yang terus berkembang secara dinamis,” katanya.
Harris mempertanyakan, siapa yang dimintain pertanggungjawaban bilamana sebuah algoritma di media sosial memacu seseorang untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga setelah terpapar konten misoginis secara masif, atau mendorong seorang remaja menuju konten pro-anorexia hingga bunuh diri.
“Hukum acara kita mengenal class action atau gugatan perwakilan kelompok. Namun, langkah ini sulit ditempuh karena syarat utama gugatan adalah identitas tergugat yang jelas dan hubungan kausalitas yang tegas antara perbuatan tergugat dan kerugian yang diderita. Di sinilah letak kompleksitasnya,” beber dia.
Harris tak menampik, saat ini seolah-olah algoritma berada dalam ruang impunitas hukum. Harris menuturkan, perlindungan hukum yang diberikan oleh Section 230 di Amerika Serikat, atau prinsip intermediary liability di beberapa negara sering kali menjadi tameng bagi platform digital.
“Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai produk yang cacat (product defect) dalam definisi yang lebih luas, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” ungkap dia.
Harris memaparkan, untuk tantangan ketiga yakni yurisdiksi disebabkan lantaran perusahaan pengembang algoritma umumnya berada di yurisdiksi asing.
“Platform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia,” ucapnya.
Harris mengungkapkan, algoritma juga berbeda dengan tradisi hukum perdata yang terbiasa dengan subjek hukum jelas. Harris mencontohkan, seperti perusahaan rokok dan komersial yang bisa digugat apabila menyebabkan kerugian kepada korbannya.
“Jika rokok menyebabkan kanker, kita menggugat perusahaan rokok. Jika kosmetik menyebabkan kerusakan kulit, kita menggugat produsen kosmetik. Jika makanan ultra-proses menyebabkan penyakit metabolik, kita menggugat pabrik makanan. Ada entitas berbadan hukum yang menjadi representasi fisik dari produk tersebut. Namun, algoritma berbeda. Ia bukan barang. Ia bukan produk dalam arti klasik. Ia adalah kode, sistem, atau black box yang terus berkembang secara dinamis,” katanya.
Harris mempertanyakan, siapa yang dimintain pertanggungjawaban bilamana sebuah algoritma di media sosial memacu seseorang untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga setelah terpapar konten misoginis secara masif, atau mendorong seorang remaja menuju konten pro-anorexia hingga bunuh diri.
“Hukum acara kita mengenal class action atau gugatan perwakilan kelompok. Namun, langkah ini sulit ditempuh karena syarat utama gugatan adalah identitas tergugat yang jelas dan hubungan kausalitas yang tegas antara perbuatan tergugat dan kerugian yang diderita. Di sinilah letak kompleksitasnya,” beber dia.
Harris tak menampik, saat ini seolah-olah algoritma berada dalam ruang impunitas hukum. Harris menuturkan, perlindungan hukum yang diberikan oleh Section 230 di Amerika Serikat, atau prinsip intermediary liability di beberapa negara sering kali menjadi tameng bagi platform digital.
Lihat Juga :