Ketum Peradi Profesional: Berhenti Jadikan Algoritma sebagai Entitas yang Kebal Hukum
Sabtu, 18 April 2026 - 17:34 WIB
loading...
A
A
A
“Mereka berargumen bahwa mereka hanyalah saluran (pembawa), bukan penerbit konten,” jelas dia.
Harris mengutarakan beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk menghadapi algoritma. Hal ini, kata dia, mulai memperluas interpretasi kealpaan berat (gross negligence) dalam hukum perdata.
“Jika sebuah platform mengetahui (atau seharusnya mengetahui) bahwa desain algoritmanya berpotensi menciptakan polarisasi ekstrem atau memicu kekerasan, namun tetap mengedepankan engagement demi keuntungan, maka platform tersebut telah melakukan kealpaan yang menimbulkan kerugian massal,” jelas dia.
Harris juga menungkapkan, pentingnya merekonseptualisasi algoritma sebagai produk dalam ranah product liability. Meskipun algoritma tidak berwujud fisik, ia adalah komoditas yang didistribusikan, dijual dalam bentuk perhatian pengguna atau attention economy, dan memiliki cacat desain (design defect) yang mematikan.
“Gugatan class action dapat diarahkan kepada korporasi di balik algoritma tersebut dengan menggunakan teori design defect layaknya gugatan terhadap produk berbahaya,” tegas dia.
Dengan demikian, tegas Harris, menggugat algoritma bukanlah upaya untuk menghambat inovasi atau menyalahkan teknologi semata. Harris memastikan, langkah ini adalah upaya untuk mengembalikan hukum pada fungsinya yang paling hakiki: Memberikan keadilan bagi korban dan menciptakan keadilan sosial.
“Saatnya hukum hadir sebagai panglima di ruang siber, memastikan bahwa inovasi teknologi selaras dengan martabat manusia dan nilai-nilai keadilan,” tandas Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.
Harris mengutarakan beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk menghadapi algoritma. Hal ini, kata dia, mulai memperluas interpretasi kealpaan berat (gross negligence) dalam hukum perdata.
“Jika sebuah platform mengetahui (atau seharusnya mengetahui) bahwa desain algoritmanya berpotensi menciptakan polarisasi ekstrem atau memicu kekerasan, namun tetap mengedepankan engagement demi keuntungan, maka platform tersebut telah melakukan kealpaan yang menimbulkan kerugian massal,” jelas dia.
Harris juga menungkapkan, pentingnya merekonseptualisasi algoritma sebagai produk dalam ranah product liability. Meskipun algoritma tidak berwujud fisik, ia adalah komoditas yang didistribusikan, dijual dalam bentuk perhatian pengguna atau attention economy, dan memiliki cacat desain (design defect) yang mematikan.
“Gugatan class action dapat diarahkan kepada korporasi di balik algoritma tersebut dengan menggunakan teori design defect layaknya gugatan terhadap produk berbahaya,” tegas dia.
Dengan demikian, tegas Harris, menggugat algoritma bukanlah upaya untuk menghambat inovasi atau menyalahkan teknologi semata. Harris memastikan, langkah ini adalah upaya untuk mengembalikan hukum pada fungsinya yang paling hakiki: Memberikan keadilan bagi korban dan menciptakan keadilan sosial.
“Saatnya hukum hadir sebagai panglima di ruang siber, memastikan bahwa inovasi teknologi selaras dengan martabat manusia dan nilai-nilai keadilan,” tandas Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.
(cip)
Lihat Juga :