Usut Kasus Dugaan Hoaks Feri Amsari, Kombes Budi: Ada 2 Laporan Polisi
Jum'at, 17 April 2026 - 22:25 WIB
loading...
A
A
A
Dia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Polda Metro Jaya juga membuka akses informasi kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut.
“Kami memahami situasi publik. Namun, penanganan perkara di Polda Metro Jaya dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Feri Amsari dilaporkan LBH Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan usai kritikannya terkait swasembada pangan pemerintah.
Adapun laporan Feri teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri amsari dilaporkan terkait Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.
"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan," kata tim advokasi LBH Tani Itho Simamora di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
“Kami memahami situasi publik. Namun, penanganan perkara di Polda Metro Jaya dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Feri Amsari dilaporkan LBH Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan usai kritikannya terkait swasembada pangan pemerintah.
Adapun laporan Feri teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri amsari dilaporkan terkait Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.
"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan," kata tim advokasi LBH Tani Itho Simamora di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).
(jon)
Lihat Juga :