Rismon Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Pengamat: Semua Syarat Sudah Dipenuhi

Jum'at, 17 April 2026 - 13:10 WIB
loading...
Rismon Kantongi SP3...
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai Rismon layak mendapatkan SP3. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. SP3 tersebut telah diterima Rismon Hasiolan Sianipar bersama kuasa hukumnya saat menyambangi Polda Metro Jaya.

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai Rismon layak mendapatkan SP3. Sebab Rismon telah mengikuti tahapan agar kasusnya bisa diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).

"Saya melihat Rismon dengan penuh kesabaran mengikuti semua tahapan RJ dan sangat layak kasus ini mendapatkan SP3 demi kepastian hukum," ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Rismon Sianipar Resmi Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, berdasarkan kajian akademik, secara hukum Rismon sudah memunuhi syarat memdapatkan RJ. Melihat syarat materil, Rismon baru kali ini melakukan tindak pidana, kasusnya adalah tindak pidana ringan bukan berat dan kerugian kecil serta tidak menimbulkan keresahan atau kofilik.

Sedangkan syarat formil lainnya, kata Edi, sudah dipenuhi Rismon yakni pelapor dan terlapor sudah sepakat berdamai dan pelaku mengganti kerugian korban, serta sudah meminta maaf secara terbuka dan sukarela.

Lihat video: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak! Rismon Sianipar Klaim Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi

"Secara hukum kita melihat Rismon sudah penuhi syarat RJ. Baik syarat secara materi msupun secaral formil," kata penulis buku Hukum Kepolisian dan Politik Hukum Kepolisian ini.

Edi menambahkan, pihaknya juga melihat penyidik Polda Metro Jaya sudah bekerja professional dan menggunakan kewenangan yang dimilikinya sebagai penyidik kepolisian.

Sebelumnya, Jahmada Girsang kuasa hukum Rismon Sianipar mengatakan, sudah memegang salinan SP3 yang dikeluarkan Poldal Metro Jaya. Menurut Jahmada SP3 Rismon telah diproses pada 3 Maret 2026 dan terbit pada 14 April 2026. SP3 ini merupakan rangkaian proses restorative justice Rismon dan Jokowi.

"Kami sudah positif seperti kami katakan kemarin, eh sudah finalisasi dan hari ini secara mantap kami sudah pegang eh ya surat, katakanlah tentang SP3-nya, begitu juga rekan-rekan sudah pegang," ucap Jahmada Girsang seusai mendapat salinan SP3.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
SIDANG DOKTER TIFA 2...
SIDANG DOKTER TIFA 2 JULI! Siap Hadapi Meja Hijau Terkait Ijazah Palsu
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved