Ahmad Khozinudin Sebut Restorative Justice Tak Ubah Ijazah Jokowi Jadi Asli
Kamis, 16 April 2026 - 15:24 WIB
loading...
Ahmad Khozinudin menyoroti keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diajukan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum kubu Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyoroti keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diajukan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khozinudin berpendapat, RJ tersebut tidak bisa mengubah atau merestorasi ijazah Jokowi yang dinilai bermasalah dan diduga palsu menjadi ijazah yang asli.
“Apakah kemudian dengan adanya restorative justice baik terhadap Eggi Sudjana atau Damai Hari Lubis dan kalau nantinya ditambah dengan Rismon Sianipar itu akan bisa merestorasi ijazah yang bermasalah menjadi asli? Jadi konteks penerapan pasal juga tidak bisa gebyah uyah. Ada pasal-pasal yang memang tidak bisa direstorasi,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Ia menilai, restorative justice seharusnya diterapkan dalam konteks kasus dengan kondisi bisa kembali dipulihkan. Ia mencontohkan misalnya jika Rismon Sianipar dan Eggi Sudjana melakukan tindak penipuan kepada Jokowi dan kemudian uang hasil penipuan tersebut dikembalikan dibarengi dengan permintaan maaf. Jika konteks kasus yang terjadi seperti itu, maka bisa saja restorative justice diberikan.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Nilai SP3 Rismon Sianipar Tidak Sah
“Kalau persoalannya Rismon SIanipar, Eggi Sudjana yang menipu saudara Joko Widodo dengan kerugian Rp5 miliar lalu dia minta maaf karena sudah menipu, lalu Rp5 miliar itu dikembalikan lalu diberikan permaafan dan diterima ganti kerugian Rp5 miliar itu, maka wajar kalau yang seperti ini terjadi restorative justice, ada pemulihan terhadap kerugian Rp5 miliar yang tadinya ditipu,” tutur dia.
Sementara itu, dalam konteks dugaan ijazah palsu Jokowi, tidak ada konteks pemulihan yang terjadi meski ketiganya telah menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi. Di sisi lain, restorative justice yang diberikan itu juga menurutnya tidak akan berpengaruh terhadap hasil penelitian yang menunjukkan adanya indikasi palsu dalam ijazah Jokowi.
“Nah dalam hal kasus ijazah palsu, apakah dengan permohonan maaf bahkan mengubah penelitian dari yang sebelumnya palsu menjadi asli, itu mengubah dokumen yang bermasalah menjadi asli? Itu merubah keyakinan publik masyarakat rakyat Indonesia? Enggak, dengan atau tanpa penelitian Rismon Sianipar, memang ijazah ini bermasalah,” pungkasnya.
“Apakah kemudian dengan adanya restorative justice baik terhadap Eggi Sudjana atau Damai Hari Lubis dan kalau nantinya ditambah dengan Rismon Sianipar itu akan bisa merestorasi ijazah yang bermasalah menjadi asli? Jadi konteks penerapan pasal juga tidak bisa gebyah uyah. Ada pasal-pasal yang memang tidak bisa direstorasi,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Ia menilai, restorative justice seharusnya diterapkan dalam konteks kasus dengan kondisi bisa kembali dipulihkan. Ia mencontohkan misalnya jika Rismon Sianipar dan Eggi Sudjana melakukan tindak penipuan kepada Jokowi dan kemudian uang hasil penipuan tersebut dikembalikan dibarengi dengan permintaan maaf. Jika konteks kasus yang terjadi seperti itu, maka bisa saja restorative justice diberikan.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Nilai SP3 Rismon Sianipar Tidak Sah
“Kalau persoalannya Rismon SIanipar, Eggi Sudjana yang menipu saudara Joko Widodo dengan kerugian Rp5 miliar lalu dia minta maaf karena sudah menipu, lalu Rp5 miliar itu dikembalikan lalu diberikan permaafan dan diterima ganti kerugian Rp5 miliar itu, maka wajar kalau yang seperti ini terjadi restorative justice, ada pemulihan terhadap kerugian Rp5 miliar yang tadinya ditipu,” tutur dia.
Sementara itu, dalam konteks dugaan ijazah palsu Jokowi, tidak ada konteks pemulihan yang terjadi meski ketiganya telah menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi. Di sisi lain, restorative justice yang diberikan itu juga menurutnya tidak akan berpengaruh terhadap hasil penelitian yang menunjukkan adanya indikasi palsu dalam ijazah Jokowi.
“Nah dalam hal kasus ijazah palsu, apakah dengan permohonan maaf bahkan mengubah penelitian dari yang sebelumnya palsu menjadi asli, itu mengubah dokumen yang bermasalah menjadi asli? Itu merubah keyakinan publik masyarakat rakyat Indonesia? Enggak, dengan atau tanpa penelitian Rismon Sianipar, memang ijazah ini bermasalah,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :