Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ditolak, Sidang Lanjut Tahap Pembuktian

Rabu, 15 April 2026 - 15:09 WIB
loading...
Eksepsi Terdakwa Kasus...
3 terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta. Foto: Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak eksepsi tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I); Kopda Feri Herianto (terdakwa II); dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).

"Menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Dengan dibacakan putusan sela tersebut, maka persidangan selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi. “Menyatakan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa dan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Fredy.

Baca juga: Sebut Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Mengada-ada, Oditur Militer Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian



Sekadar informasi, penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya menyampaikan bahwa dakwaan Oditur Militer dianggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Mereka juga mempersoalkan perbedaan peran serta kontribusi para terdakwa sehingga dinilai lebih tepat dilakukan pemisahan berkas perkara (splitsing).

Lalu, penasihat hukum terdakwa juga menyoroti proses penetapan tersangka terdakwa III yang dianggap tidak memiliki kecukupan alat bukti.

Adapun dalam kasus ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.

Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.

Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Kisah Jenderal Kopassus...
Kisah Jenderal Kopassus Soegito Pertaruhkan Nyawa saat Hadapi Pemberontak Fretilin
Rekomendasi
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
JAECOO Catat 20.000...
JAECOO Catat 20.000 Pengiriman J5 EV di Indonesia, Ini Target Selanjutnya
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Berita Terkini
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved