Isu Perjanjian Akses Udara untuk Militer AS, DPR: Seluruh Kerja Sama Harus Hormati Prinsip Kedaulatan

Rabu, 15 April 2026 - 07:14 WIB
loading...
Isu Perjanjian Akses...
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti isu perjanjian akses wilayah udara Indonesia oleh Amerika Serikat (AS). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti isu perjanjian akses wilayah udara Indonesia oleh Amerika Serikat (AS). Sukamta menegaskan bahwa seluruh kerja sama militer harus memprioritaskan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).

Sukamta mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi isu strategis dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya klarifikasi resmi dari pemerintah. "Namun terlepas dari itu, kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan," tegas Sukamta dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Dokumen Rahasia Ungkap AS Upayakan Pesawat Militernya Mengakses Wilayah Udara Indonesia

Sukamta menyampaikan, Indonesia membuka ruang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara mana pun sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas nasional. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional serta tidak mengganggu prinsip politik luar negeri bebas aktif.

"Seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap menghormati prinsip kedaulatan serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia," tegas Sukamta.

Legislator dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa pihaknya memiliki mandat pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri sebagai bagian dari fungsi konstitusional.

Baca Juga: Indonesia dan AS Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Modernisasi hingga Pelatihan Militer Bersama

Oleh karena itu, ia berkata, setiap perjanjian strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU/XVI/2018 mengenai kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional.

Terkait substansi isu, Sukamta menegaskan bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara. Untuk itu, ia berkata, setiap aktivitas penerbangan asing, khususnya yang bersifat militer, wajib tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat, termasuk diplomatic clearance dan security clearance.

"Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing."



Ia juga mengingatkan bahwa posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik menuntut kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses militer asing, termasuk mempertimbangkan implikasinya terhadap keseimbangan geopolitik regional.

Dalam konteks tersebut, Sukamta menilai transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari potensi mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. "Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta."

Diketahui, isu ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang disebut berasal dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat terkait rencana strategis untuk memperoleh akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer AS di wilayah kedaulatan Indonesia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
3 Calon Menajer Koperasi...
3 Calon Menajer Koperasi Merah Putih Gugur saat Ikuti Pelatihan Ala Militer
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Rekomendasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Bukan Sekadar Batasi...
Bukan Sekadar Batasi Screen Time, Nova Nayla Bagikan Cara Bijak Mindful Parenting
Berita Terkini
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved