Usulan Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus, Oditur Militer: Kami Terbuka

Senin, 13 April 2026 - 17:16 WIB
loading...
Usulan Hakim Ad Hoc...
Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus berada dalam ranah peradilan militer. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan penanganan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus masih berada dalam ranah peradilan militer. Hal itu menanggapi usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mendorong hakim Ad Hoc dari kalangan profesional dilibatkan dalam sidang kasus tersebut.

“Berdasarkan penilaian kami selama penanganan kasus ini, kami berpendapat bahwa penyelesaian kasus ini masih berada dalam koridor penyelesaian di lingkungan peradilan militer,” ujar Andri, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Mosi Tidak Percaya Andrie Yunus terhadap Peradilan Militer

Dia menuturkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur yurisdiksi pengadilan berdasarkan subjek hukum yakni prajurit TNI aktif saat tindak pidana terjadi atau pihak lain yang disamakan dengan militer oleh Undang-Undang. “Pada kasus ini subjek hukum atau tersangka semua berstatus prajurit TNI aktif,” katanya.

Oditur Militer Jakarta akan menjalankan proses penuntutan secara transparan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, keadilan dan akuntabilitas. “Dengan cara senantiasa terbuka terhadap perkembangan informasi dan masukan dari publik sepanjang tidak bertentangan dengan mekanisme UU peradilan militer maupun ketentuan hukum lainnya,” ujar Andri.

Sebelumnya, Wapres Gibran buka suara terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Gibran mendorong hakim Ad Hoc diikutsertakan mengadili perkara itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Oditur Ungkap Hal Memberatkan...
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan 4 Anggota Bais TNI
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
7 Senjata yang Mengubah...
7 Senjata yang Mengubah Dunia pada Perang Dunia II, dari Supersonik hingga Bom Nuklir
Prancis Larang Pejabat...
Prancis Larang Pejabat Israel Hadiri Pameran Senjata, Zionis Murka
Rekomendasi
ARMY Siap War Tiket...
ARMY Siap War Tiket Konser BTS ARIRANG in Jakarta Hari Ini, Harga Termurah Rp1,8 Juta
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved