Hadir di Sidang Nadiem, Auditor BPK Pastikan Tidak Ada Pesanan
Senin, 13 April 2026 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Jaksa mengatakan, dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa mengatakan, dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
(jon)
Lihat Juga :