Langkah DPP Rombak Pengurus Daerah Secara Sepihak, Jauh dari Target Elektoral
Sabtu, 11 April 2026 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono Jadi Ketum dan Agus Suparmanto Waketum
Selain itu, secara faktual pimpinan daerah-daerah yang di berhentikan tersebut merupakan penyumbang elekteoral secara mayoritas dan kader-kader yang memiliki prestasi dan mampu memenangkan partainya di daerah masing-masing.
Kondisi tersebut turut mengundang keprihatinan sejumlah kader dan pengurus partai melalui forum konsolidasi partai di daerah maupun forum alim ulama PPP. Salah satunya KH. Abdullah Ubab Maimoen atau Gus Ubab yang menilai kebijakan DPP PPP sejak sebelum Muktamar hingga setengah tahun pasca Muktamar semakin jauh dari harapan para Kiai dan warga PPP pada umumnya.
Ketua DPC PPP Kabupaten Taliabu Malut Rismanto Tari merespons lebih ekstrem. Rismanto meminta agar DPP menghentikan seluruh kebijakan yang menimbulkan perpecahan.
“Khawatir PPP benar-benar tidak bisa ikut pemilu jika Mardiono terus memaksakan kehendaknya mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan AD/ART dan Undang-undang," ujar Rismanto, Sabtu (11/4/2026).
Kondisi ini juga sempat menjadi temuan Direktur Eksekutif Lembaga Survey Independen Nusantara (LSN) Yasin Muhammad.
"Dalam kasus PPP terdapat persoalan akibat tidak terpenuhinya syarat administrasi yairu berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan di tingkat wilayah yang di tandatangani Ketum Mardiono dan Wakil Sekjen Jabbar Idris," ucap Yasin.
Selain itu, secara faktual pimpinan daerah-daerah yang di berhentikan tersebut merupakan penyumbang elekteoral secara mayoritas dan kader-kader yang memiliki prestasi dan mampu memenangkan partainya di daerah masing-masing.
Kondisi tersebut turut mengundang keprihatinan sejumlah kader dan pengurus partai melalui forum konsolidasi partai di daerah maupun forum alim ulama PPP. Salah satunya KH. Abdullah Ubab Maimoen atau Gus Ubab yang menilai kebijakan DPP PPP sejak sebelum Muktamar hingga setengah tahun pasca Muktamar semakin jauh dari harapan para Kiai dan warga PPP pada umumnya.
Ketua DPC PPP Kabupaten Taliabu Malut Rismanto Tari merespons lebih ekstrem. Rismanto meminta agar DPP menghentikan seluruh kebijakan yang menimbulkan perpecahan.
“Khawatir PPP benar-benar tidak bisa ikut pemilu jika Mardiono terus memaksakan kehendaknya mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan AD/ART dan Undang-undang," ujar Rismanto, Sabtu (11/4/2026).
Kondisi ini juga sempat menjadi temuan Direktur Eksekutif Lembaga Survey Independen Nusantara (LSN) Yasin Muhammad.
"Dalam kasus PPP terdapat persoalan akibat tidak terpenuhinya syarat administrasi yairu berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan di tingkat wilayah yang di tandatangani Ketum Mardiono dan Wakil Sekjen Jabbar Idris," ucap Yasin.
Lihat Juga :