Gibran Minta Peradilan Kasus Andrie Yunus Libatkan Hakim Ad Hoc, Yusril Pastikan Bakal Dibahas Bareng MA
Jum'at, 10 April 2026 - 22:32 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi tidak tertutup kemungkinan untuk kasus-kasus tertentu itu juga direkrut hakim ad hoc untuk menangani perkara-perkara tertentu itu saja. Dan untuk itu perlu ada diskusi antara pemerintah dengan Mahkamah Agung. Mudah-mudahan saran dan usul Pak Wakil Presiden itu dapat kita tampung," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Gibran mendorong agar hakim ad hoc diikutsertakan mengadili perkara itu.
Seperti diketahui, berkas perkara dan tersangka dalam kasus Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta. Dengan demikian, kasus ini akan disidangkan di pengadilan militer.
"Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," kata Gibran dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Diketahui sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Gibran mendorong agar hakim ad hoc diikutsertakan mengadili perkara itu.
Seperti diketahui, berkas perkara dan tersangka dalam kasus Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta. Dengan demikian, kasus ini akan disidangkan di pengadilan militer.
"Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," kata Gibran dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
(rca)
Lihat Juga :