Kisruh Video Viral Saiful Mujani, Prof Henry: Hukum Tak Boleh Kehilangan Akal Sehat dan Harus Objektif
Jum'at, 10 April 2026 - 19:21 WIB
loading...
A
A
A
Penyebaran informasi yang menyesatkan dapat beririsan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait informasi yang menyesatkan dan merugikan publik.
Henry menegaskan demokrasi tidak boleh tunduk pada logika viralitas. “Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini sesaat. Hukum harus berdiri di atas fakta utuh, bukan potongan yang dipelintir. Jika tidak, kita sedang membangun preseden berbahaya yakni siapa pun bisa dikriminalisasi hanya karena narasinya dipotong,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital kebenaran sering kalah cepat dari persepsi. Di tengah arus informasi yang deras, satu hal tetap harus dijaga yaitu hukum tidak boleh kehilangan akal sehat dan harus tetap objektif.
“Marilah kita memberikan dukungan agar pemerintahan Presiden Prabowo menjalankan pemerintahan dengan baik dan benar, serta tidak menambahkan narasi ujaran kebencian dan hasutan, apalagi yang mengarah pada makar,” kata Henry.
Henry menegaskan demokrasi tidak boleh tunduk pada logika viralitas. “Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini sesaat. Hukum harus berdiri di atas fakta utuh, bukan potongan yang dipelintir. Jika tidak, kita sedang membangun preseden berbahaya yakni siapa pun bisa dikriminalisasi hanya karena narasinya dipotong,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital kebenaran sering kalah cepat dari persepsi. Di tengah arus informasi yang deras, satu hal tetap harus dijaga yaitu hukum tidak boleh kehilangan akal sehat dan harus tetap objektif.
“Marilah kita memberikan dukungan agar pemerintahan Presiden Prabowo menjalankan pemerintahan dengan baik dan benar, serta tidak menambahkan narasi ujaran kebencian dan hasutan, apalagi yang mengarah pada makar,” kata Henry.
(jon)
Lihat Juga :