Kisruh Video Viral Saiful Mujani, Prof Henry: Hukum Tak Boleh Kehilangan Akal Sehat dan Harus Objektif
Jum'at, 10 April 2026 - 19:21 WIB
loading...
Viralitas potongan video yang menampilkan Saiful Mujani kembali memantik polemik di ruang publik. Guru Besar Hukum Unissula Prof Henry Indraguna mengingatkan publik tidak terjebak dalam penilaian yang prematur. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Viralitas potongan video yang menampilkan Saiful Mujani kembali memantik polemik di ruang publik. Cuplikan singkat yang beredar luas itu memicu tudingan serius, mulai dari provokasi hingga dugaan pelanggaran pidana.
Potongan pernyataan Saiful yang viral terkait Presiden Prabowo Subianto memicu kontroversi. Bahkan, oleh sebagian pihak dinilai sebagai dugaan makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Baca juga: Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan
Namun, di tengah riuh opini yang saling bertabrakan, Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Prof Henry Indraguna mengingatkan publik terlepas ucapan Saiful Mujani agar tidak terjebak dalam penilaian yang prematur dan ahistoris terhadap konteks pernyataan.
Menurut dia, pendekatan hukum pidana tidak pernah berdiri di atas fragmen informasi. “Dalam perspektif hukum pidana, suatu pernyataan tidak bisa dinilai secara parsial. Harus dilihat secara utuh baik konteks, maksud, maupun dampaknya. Menghukum berdasarkan potongan video adalah kekeliruan metodologis yang berbahaya,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Dalam doktrin hukum pidana dikenal prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea, perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat. Dengan demikian, analisis akademik yang disampaikan dalam forum ilmiah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Jika dikaitkan dengan hukum positif Indonesia yakni Pasal 160 KUHP (penghasutan) mensyaratkan adanya ajakan nyata dan eksplisit yang mendorong tindakan melawan hukum. Lalu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Kemudian, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang melindungi ekspresi intelektual dan kebebasan berpikir.
“Jika tidak terdapat ajakan konkret yang menimbulkan akibat nyata, maka tidak ada delik. Kritik atau analisis, betapa pun kerasnya tetap dilindungi oleh konstitusi,” ucapnya.
Henry mengingatkan fenomena yang dia sebut sebagai overcriminalization of speech yakni kecenderungan menarik setiap pernyataan ke ranah pidana. “Jika setiap kritik dianggap sebagai ancaman, maka negara hukum berubah menjadi negara ketakutan. Ini bukan hanya soal satu video, tetapi soal masa depan kebebasan akademik di Indonesia,” ujarnya.
Dia menilai praktik memotong video lalu menyebarkannya tanpa konteks justru berpotensi menciptakan disinformasi. “Yang perlu diuji bukan hanya isi pernyataan, tetapi juga siapa yang memotong, siapa yang menyebarkan, dan dengan tujuan apa. Di sinilah hukum harus hadir secara cermat, bukan reaktif,” katanya.
Penyebaran informasi yang menyesatkan dapat beririsan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait informasi yang menyesatkan dan merugikan publik.
Henry menegaskan demokrasi tidak boleh tunduk pada logika viralitas. “Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini sesaat. Hukum harus berdiri di atas fakta utuh, bukan potongan yang dipelintir. Jika tidak, kita sedang membangun preseden berbahaya yakni siapa pun bisa dikriminalisasi hanya karena narasinya dipotong,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital kebenaran sering kalah cepat dari persepsi. Di tengah arus informasi yang deras, satu hal tetap harus dijaga yaitu hukum tidak boleh kehilangan akal sehat dan harus tetap objektif.
“Marilah kita memberikan dukungan agar pemerintahan Presiden Prabowo menjalankan pemerintahan dengan baik dan benar, serta tidak menambahkan narasi ujaran kebencian dan hasutan, apalagi yang mengarah pada makar,” kata Henry.
Potongan pernyataan Saiful yang viral terkait Presiden Prabowo Subianto memicu kontroversi. Bahkan, oleh sebagian pihak dinilai sebagai dugaan makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Baca juga: Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan
Namun, di tengah riuh opini yang saling bertabrakan, Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Prof Henry Indraguna mengingatkan publik terlepas ucapan Saiful Mujani agar tidak terjebak dalam penilaian yang prematur dan ahistoris terhadap konteks pernyataan.
Menurut dia, pendekatan hukum pidana tidak pernah berdiri di atas fragmen informasi. “Dalam perspektif hukum pidana, suatu pernyataan tidak bisa dinilai secara parsial. Harus dilihat secara utuh baik konteks, maksud, maupun dampaknya. Menghukum berdasarkan potongan video adalah kekeliruan metodologis yang berbahaya,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Dalam doktrin hukum pidana dikenal prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea, perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat. Dengan demikian, analisis akademik yang disampaikan dalam forum ilmiah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Jika dikaitkan dengan hukum positif Indonesia yakni Pasal 160 KUHP (penghasutan) mensyaratkan adanya ajakan nyata dan eksplisit yang mendorong tindakan melawan hukum. Lalu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Kemudian, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang melindungi ekspresi intelektual dan kebebasan berpikir.
“Jika tidak terdapat ajakan konkret yang menimbulkan akibat nyata, maka tidak ada delik. Kritik atau analisis, betapa pun kerasnya tetap dilindungi oleh konstitusi,” ucapnya.
Henry mengingatkan fenomena yang dia sebut sebagai overcriminalization of speech yakni kecenderungan menarik setiap pernyataan ke ranah pidana. “Jika setiap kritik dianggap sebagai ancaman, maka negara hukum berubah menjadi negara ketakutan. Ini bukan hanya soal satu video, tetapi soal masa depan kebebasan akademik di Indonesia,” ujarnya.
Dia menilai praktik memotong video lalu menyebarkannya tanpa konteks justru berpotensi menciptakan disinformasi. “Yang perlu diuji bukan hanya isi pernyataan, tetapi juga siapa yang memotong, siapa yang menyebarkan, dan dengan tujuan apa. Di sinilah hukum harus hadir secara cermat, bukan reaktif,” katanya.
Penyebaran informasi yang menyesatkan dapat beririsan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait informasi yang menyesatkan dan merugikan publik.
Henry menegaskan demokrasi tidak boleh tunduk pada logika viralitas. “Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini sesaat. Hukum harus berdiri di atas fakta utuh, bukan potongan yang dipelintir. Jika tidak, kita sedang membangun preseden berbahaya yakni siapa pun bisa dikriminalisasi hanya karena narasinya dipotong,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital kebenaran sering kalah cepat dari persepsi. Di tengah arus informasi yang deras, satu hal tetap harus dijaga yaitu hukum tidak boleh kehilangan akal sehat dan harus tetap objektif.
“Marilah kita memberikan dukungan agar pemerintahan Presiden Prabowo menjalankan pemerintahan dengan baik dan benar, serta tidak menambahkan narasi ujaran kebencian dan hasutan, apalagi yang mengarah pada makar,” kata Henry.
(jon)
Lihat Juga :