Kisruh Video Viral Saiful Mujani, Prof Henry: Hukum Tak Boleh Kehilangan Akal Sehat dan Harus Objektif
Jum'at, 10 April 2026 - 19:21 WIB
loading...
A
A
A
Dalam doktrin hukum pidana dikenal prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea, perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat. Dengan demikian, analisis akademik yang disampaikan dalam forum ilmiah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Jika dikaitkan dengan hukum positif Indonesia yakni Pasal 160 KUHP (penghasutan) mensyaratkan adanya ajakan nyata dan eksplisit yang mendorong tindakan melawan hukum. Lalu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Kemudian, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang melindungi ekspresi intelektual dan kebebasan berpikir.
“Jika tidak terdapat ajakan konkret yang menimbulkan akibat nyata, maka tidak ada delik. Kritik atau analisis, betapa pun kerasnya tetap dilindungi oleh konstitusi,” ucapnya.
Henry mengingatkan fenomena yang dia sebut sebagai overcriminalization of speech yakni kecenderungan menarik setiap pernyataan ke ranah pidana. “Jika setiap kritik dianggap sebagai ancaman, maka negara hukum berubah menjadi negara ketakutan. Ini bukan hanya soal satu video, tetapi soal masa depan kebebasan akademik di Indonesia,” ujarnya.
Dia menilai praktik memotong video lalu menyebarkannya tanpa konteks justru berpotensi menciptakan disinformasi. “Yang perlu diuji bukan hanya isi pernyataan, tetapi juga siapa yang memotong, siapa yang menyebarkan, dan dengan tujuan apa. Di sinilah hukum harus hadir secara cermat, bukan reaktif,” katanya.
Jika dikaitkan dengan hukum positif Indonesia yakni Pasal 160 KUHP (penghasutan) mensyaratkan adanya ajakan nyata dan eksplisit yang mendorong tindakan melawan hukum. Lalu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Kemudian, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang melindungi ekspresi intelektual dan kebebasan berpikir.
“Jika tidak terdapat ajakan konkret yang menimbulkan akibat nyata, maka tidak ada delik. Kritik atau analisis, betapa pun kerasnya tetap dilindungi oleh konstitusi,” ucapnya.
Henry mengingatkan fenomena yang dia sebut sebagai overcriminalization of speech yakni kecenderungan menarik setiap pernyataan ke ranah pidana. “Jika setiap kritik dianggap sebagai ancaman, maka negara hukum berubah menjadi negara ketakutan. Ini bukan hanya soal satu video, tetapi soal masa depan kebebasan akademik di Indonesia,” ujarnya.
Dia menilai praktik memotong video lalu menyebarkannya tanpa konteks justru berpotensi menciptakan disinformasi. “Yang perlu diuji bukan hanya isi pernyataan, tetapi juga siapa yang memotong, siapa yang menyebarkan, dan dengan tujuan apa. Di sinilah hukum harus hadir secara cermat, bukan reaktif,” katanya.
Lihat Juga :