Kejagung Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Terkait Korupsi Petral

Jum'at, 10 April 2026 - 10:39 WIB
loading...
Kejagung Gandeng BPKP...
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengklaim, proses itu penghitungan kerugian negara bekerja sama dengan BPKP. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) masih menghitung nilai kerugian keuangan negara di kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015. Untuk mengungkap hal itu, Kejagung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengklaim, proses itu sedang dilakukan penyidik dengan bekerja sama dengan BPKP.

"Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," katanya, dikutip, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Tetapkan 7 Tersangka, Kejagung Beberkan Kontruksi Perkara Korupsi Petral

Syarief menjelaskan dalam kasus ini PT Pertamina mengalami kerugian karena harus membayarkan biaya pengadaan BBM yang lebih tinggi dari seharusnya.

"Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang di-CQ dalam hal ini adalah PT Pertamina. Nanti akan kita sampaikan, sedang proses perhitungan. Kami belum berani memberikan perhitungan tapi sedang kami hitung," ujarnya.

Syarief menjelaskan kasus ini bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi-informasi rahasia dari internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.

Lihat video: Miskinkan! JPU Desak Seluruh Harta Kerry Anak Riza Chalid Disita Negara


Informasi itu kemudian dimanfaatkan oleh bos minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan. "Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina," ucapnya.

Syarief menjelaskan komunikasi dilakukan antara IRW dengan tersangka BBG, MLY dan TFK. Lewat komunikasi itu, kata dia, terjadi pengkondisian tender dan informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

Pengkondisian itu kemudian menimbulkan kemahalan harga karena pengadaan menjadi tidak kompetitif. Untuk memuluskan rencana Riza Chalid, Syarief menyebut para pejabat Petral kemudian mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi.

Akibatnya tender berhasil dilakukan dan terdapat MoU antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012 sampai 2014.

"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi," jelasnya.

"Terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka yakni BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina yang sempat menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Service (PES).

Kemudian AGS yang menjabat selaku Head Of Trading PES periode 2012-2014; MLY selaku Senior Trader PES periode 2009- 2015; NRD selaku Crude Trading Manager PES; TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.

Selanjutnya Riza Chalid selaku Beneficialy Ownership atau penerima manfaat dari perusahaan Gold Manor, VeritaOil dan Global Energy Resources. Terakhir IRW selaku Direktur di perusahaan milik Riza Chalid tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Viral! Kebun Binatang...
Viral! Kebun Binatang China Cari Pemeran Beruang Hitam, Gajinya Rp263,6 Juta
Polytron Wujudkan Desain...
Polytron Wujudkan Desain Pemenang FOX Berkreasik: Dari Konsep Basket hingga Sneaker Culture
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved