FUII Dukung Sikap Menteri HAM Terkait Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus
Jum'at, 10 April 2026 - 10:38 WIB
loading...
A
A
A
"Jangan sampai dorongan agar pemerintah cawe-cawe proses hukum kasus Andrie Yunus menjadi legitimasi bagi pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang ke depannya. Ini harus dihentikan. Tidak boleh dilanjutkan," tegasnya.
Lihat video: Komisi III Gelar RDPU dengan Polda Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Risdiansyah melanjutkan, praktik penghakiman sepihak oleh massa maupun media (trial by the mob dan trial by the press) juga akan merusak objektivitas proses hukum. Pangkalnya, akan membentuk opini yang tidak berimbang dan akhirnya memengaruhi penegak hukum dalam bekerja.
"Pada akhirnya, hukum tidak lagi bertujuan untuk menegakkan keadilan, tetapi menyenangkan orang atau kelompok tertentu. FUII menolak pengadilan opini semacam ini," jelasnya.
Di sisi lain, FUII mendorong Menteri HAM membuka dan mengusut beberapa kasus dugaan pelanggaran HAM yang masih menggantung dan belum tuntas. Salah satunya adalah kasus KM 50. Risdiansyah berpendapat, banyak kejanggalan yang belum terjawab dalam kasus KM 50. Akibatnya, masyarakat belum mendapatkan keadilan hingga kini. “Oleh karena itu, negara harus segera bersikap," ucapnya.
Lihat video: Komisi III Gelar RDPU dengan Polda Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Risdiansyah melanjutkan, praktik penghakiman sepihak oleh massa maupun media (trial by the mob dan trial by the press) juga akan merusak objektivitas proses hukum. Pangkalnya, akan membentuk opini yang tidak berimbang dan akhirnya memengaruhi penegak hukum dalam bekerja.
"Pada akhirnya, hukum tidak lagi bertujuan untuk menegakkan keadilan, tetapi menyenangkan orang atau kelompok tertentu. FUII menolak pengadilan opini semacam ini," jelasnya.
Di sisi lain, FUII mendorong Menteri HAM membuka dan mengusut beberapa kasus dugaan pelanggaran HAM yang masih menggantung dan belum tuntas. Salah satunya adalah kasus KM 50. Risdiansyah berpendapat, banyak kejanggalan yang belum terjawab dalam kasus KM 50. Akibatnya, masyarakat belum mendapatkan keadilan hingga kini. “Oleh karena itu, negara harus segera bersikap," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :