WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan melalui Sistem Elektronik
Jum'at, 10 April 2026 - 06:03 WIB
loading...
A
A
A
"Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama," ujar Rini, dikutip dari laman kemenpanrb, Jumat (10/4/2026).
Menurut Rini, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya, serta memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif. Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kebijakan ini juga menjadi akselerator percepatan penerapan pemerintahan digital. SE tersebut mengamanatkan optimalisasi penerapan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital secara terpadu di tingkat nasional. Kementerian PANRB terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN serta instansi terkait lainnya untuk memastikan standardisasi infrastruktur dan keamanan digital terpenuhi.
"Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," kata Rini.
Sebagai gambaran bahwa fleksibilitas kerja ASN telah diterapkan dalam kondisi khusus seperti pandemi Covid-19, arus mudik, dan kegiatan kenegaraan. Pascapandemi, fleksibilitas kerja ASN tetap diterapkan di berbagai instansi seperti Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, Kemensetneg, KemenPANRB dan pemerintah daerah dengan skema WFO, WFH, co-working space, dan shift kerja. Pelayanan publik yang dilakukan dapat tetap berjalan dengan baik, terutama juga pada unit layanan 24/7 seperti layanan kesehatan seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.
Menurut Rini, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi berkewajiban melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran kinerja bawahannya, serta memastikan sistem pelaporan kinerja berjalan secara efektif. Evaluasi efektivitas pelaksanaan wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kebijakan ini juga menjadi akselerator percepatan penerapan pemerintahan digital. SE tersebut mengamanatkan optimalisasi penerapan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital secara terpadu di tingkat nasional. Kementerian PANRB terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN serta instansi terkait lainnya untuk memastikan standardisasi infrastruktur dan keamanan digital terpenuhi.
"Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Sementara itu, secara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik," kata Rini.
Sebagai gambaran bahwa fleksibilitas kerja ASN telah diterapkan dalam kondisi khusus seperti pandemi Covid-19, arus mudik, dan kegiatan kenegaraan. Pascapandemi, fleksibilitas kerja ASN tetap diterapkan di berbagai instansi seperti Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, Kemensetneg, KemenPANRB dan pemerintah daerah dengan skema WFO, WFH, co-working space, dan shift kerja. Pelayanan publik yang dilakukan dapat tetap berjalan dengan baik, terutama juga pada unit layanan 24/7 seperti layanan kesehatan seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.
Lihat Juga :