Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Petral
Kamis, 09 April 2026 - 21:18 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008–2015. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008–2015. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan mendalam.
“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Petral, Sudirman Said Harapkan Presiden Prabowo Punya Political Will Kuat
Syarief menjelaskan, perkara ini bermula dari temuan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral Energy Services terkait kebutuhan minyak mentah dan gasolin.
“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Petral, Sudirman Said Harapkan Presiden Prabowo Punya Political Will Kuat
Syarief menjelaskan, perkara ini bermula dari temuan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral Energy Services terkait kebutuhan minyak mentah dan gasolin.
Lihat Juga :