BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya
Selasa, 07 April 2026 - 14:19 WIB
loading...
Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Raker dengan DPR mengusulkan vape dilarang di Indonesia. Alasannya, sejumlah liquid vape kerap disalahgunakan untuk diisi kandungan narkotika. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan penggunaan rokok elektronik atau vape dilarang di Indonesia. Usulan ini didasari alasan sejumlah liquid vape kerap disalahgunakan untuk diisi kandungan narkotika.
Usulan itu dilayangkan Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026). Suyudi mengaku, pihaknya yelah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba lewat Vape Senilai Rp17 Miliar di Sumut
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," ungkap Suyudi.
Dari pengujian tersebut, Suyudi mengaku, pihaknya menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate atau obat bius.
"Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS," tuturnya.
Baca juga: BNN: Vape Tanpa Narkoba Berbahaya, Apalagi yang Ada Narkobanya
Kendati begitu, Suyudi mengaku bersyukur zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tertanggal 28 November 2025.
Lantas, Suyudi pun memberi contoh di sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah melarang penggunaan vape.
"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi.
"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," pungkasnya.
Usulan itu dilayangkan Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026). Suyudi mengaku, pihaknya yelah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba lewat Vape Senilai Rp17 Miliar di Sumut
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," ungkap Suyudi.
Dari pengujian tersebut, Suyudi mengaku, pihaknya menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate atau obat bius.
"Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS," tuturnya.
Baca juga: BNN: Vape Tanpa Narkoba Berbahaya, Apalagi yang Ada Narkobanya
Kendati begitu, Suyudi mengaku bersyukur zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tertanggal 28 November 2025.
Lantas, Suyudi pun memberi contoh di sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah melarang penggunaan vape.
"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi.
"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :