KPK Periksa 7 ASN Pemkab Pekalongan terkait Kasus Bupati Fadia Arafiq

Selasa, 07 April 2026 - 13:56 WIB
loading...
KPK Periksa 7 ASN Pemkab...
KPK memanggil tujuh ASN Pemkab Pekalongan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq .

"Hari ini Selasa (7/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/4/2026)

Tujuh ASN yang dimaksud ialah, Zainuri yang juga menjabat Kepala UKPBJ Setda Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, Edy Prabowo, Supriyadi, Argo Yudho Ismoyo, Ajid Suryo Pratondo, dan Murdiarso.

Baca juga: Fadia Arafiq Bongkar Detik-detik Ditangkap KPK: Saat Itu Tidak Ada Transaksi

Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan mereka. "Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota," ujarnya.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Lihat video: KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka Tunggal


Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 4 Maret 2026.

FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rekomendasi
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
Penembakan Guncang Lingkungan...
Penembakan Guncang Lingkungan Yahudi Montreal, 3 Orang Tewas, Termasuk Pelaku
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
Berita Terkini
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved