Kasus Kuota Haji, KPK: Minggu Depan Maraton Pemeriksaan Saksi dari Agen Perjalanan
Kamis, 02 April 2026 - 22:57 WIB
loading...
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pekan depan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau agen perjalanan. Pemeriksaan ini dalam rangka melengkapi penyidikan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dkk.
"Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Budi mengungkapkan, pemeriksaan tersebut bukan hanya terpusat di Gedung Merah Putih Jakarta, tapi juga di beberapa daerah asal PIHK. "Pemeriksaan di daerah harapannya juga dapat langsung secara efektif karena memang dibutuhkan pemeriksaan kepada pihak-pihak dimaksud," ujarnya.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, Masa Penahanan Gus Alex Diperpanjang selama 40 Hari
Akan hal itu, Budi mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa sudah dipanggil untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan apa adanya. "Sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini juga dapat berjalan secara efektif," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK total menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Selain Yaqut, mereka adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan eks stafsusnya, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Ismail dan Asrul merupakan dua tersangka yang baru diumumkan dan belum dilakukan penahanan.
"Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Budi mengungkapkan, pemeriksaan tersebut bukan hanya terpusat di Gedung Merah Putih Jakarta, tapi juga di beberapa daerah asal PIHK. "Pemeriksaan di daerah harapannya juga dapat langsung secara efektif karena memang dibutuhkan pemeriksaan kepada pihak-pihak dimaksud," ujarnya.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, Masa Penahanan Gus Alex Diperpanjang selama 40 Hari
Akan hal itu, Budi mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa sudah dipanggil untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan apa adanya. "Sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini juga dapat berjalan secara efektif," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK total menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Selain Yaqut, mereka adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan eks stafsusnya, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Ismail dan Asrul merupakan dua tersangka yang baru diumumkan dan belum dilakukan penahanan.
(rca)
Lihat Juga :