Komnas HAM Minta Keterangan TNI terkait Kasus Andrie Yunus
Rabu, 01 April 2026 - 22:42 WIB
loading...
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan sejumlah petinggi TNI pada Rabu (1/4/2026) untuk mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto: Dok SindoNews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan sejumlah petinggi TNI pada Rabu (1/4/2026) untuk mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Mereka yang hadir antara lain Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Farid Ma'ruf, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) Mabes TNI Brigadir Jenderal Osmar Silalahi, dan beberapa perwira menengah.
"Kami telah meminta keterangan dari pihak TNI. Alhamdulillah tadi dari pihak TNI hadir paling tidak tiga unsur, dari Kababinkum, lalu Danpuspom, dan Wakapuspen, beserta beberapa perwira menengah," kata Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dia menjelaskan, ada sejumlah persoalan yang menjadi fokus saat menggali informasi dari pihak TNI. Pertama, Komnas HAM meminta informasi kaitannya yang dilakukan pihak TNI sebelum tanggal 18 Maret 2926.
Baca juga: 4 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditempatkan di Tahanan Maximum Security
"Tanggal 18 Maret itu kan TNI melakukan konferensi pers, mereka sudah menahan empat orang. Nah, tapi sebelum itu, apa yang sudah dilakukan TNI sampai mereka menetapkan empat orang, kira-kira begitu, jadi itu yang kita dalami," tuturnya.
"Kita juga mendalami beberapa hal terkait langkah-langkah penyidikan yang sudah dilakukan oleh Puspom setelah tanggal 19 Maret, setelah mereka menerima pelimpahan berkas, barang bukti dari Polda Metro Jaya," jelas sambungnya.
Dia menambahkan, Komnas HAM juga menggali langkah apa saja yang dilakukan Puspom TNI usai menerima pelimpahan berkas dan bukti atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. "Nah, setelah itu kan pihak Puspom melakukan penyidikan. Nah Itulah yang kita gali dari Puspom sampai mereka menetapkan empat tersangka hari kemarin. Nah, itu poin-poin utama yang kita gali hari ini tadi," katanya.
"Kami telah meminta keterangan dari pihak TNI. Alhamdulillah tadi dari pihak TNI hadir paling tidak tiga unsur, dari Kababinkum, lalu Danpuspom, dan Wakapuspen, beserta beberapa perwira menengah," kata Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dia menjelaskan, ada sejumlah persoalan yang menjadi fokus saat menggali informasi dari pihak TNI. Pertama, Komnas HAM meminta informasi kaitannya yang dilakukan pihak TNI sebelum tanggal 18 Maret 2926.
Baca juga: 4 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditempatkan di Tahanan Maximum Security
"Tanggal 18 Maret itu kan TNI melakukan konferensi pers, mereka sudah menahan empat orang. Nah, tapi sebelum itu, apa yang sudah dilakukan TNI sampai mereka menetapkan empat orang, kira-kira begitu, jadi itu yang kita dalami," tuturnya.
"Kita juga mendalami beberapa hal terkait langkah-langkah penyidikan yang sudah dilakukan oleh Puspom setelah tanggal 19 Maret, setelah mereka menerima pelimpahan berkas, barang bukti dari Polda Metro Jaya," jelas sambungnya.
Dia menambahkan, Komnas HAM juga menggali langkah apa saja yang dilakukan Puspom TNI usai menerima pelimpahan berkas dan bukti atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. "Nah, setelah itu kan pihak Puspom melakukan penyidikan. Nah Itulah yang kita gali dari Puspom sampai mereka menetapkan empat tersangka hari kemarin. Nah, itu poin-poin utama yang kita gali hari ini tadi," katanya.
(rca)
Lihat Juga :