Didakwa Rugikan Negara Rp306 Miliar, Mantan Kabaranahan: Pengadaan Satelit Kemhan Arahan Jokowi
Selasa, 31 Maret 2026 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
"Saya tidak mungkin melaksanakan pekerjaan ini karena sistem. Sistem dari mulai PA (pengguna anggaran) dari mulai kuasa Pengguna Anggaran, saya termasuk si unit layanan pengadaan tadi dan panitia penerima hasil pekerjaan. Jadi kalau terus saya, waduh, itu bukan main," kata Leonardi.
Dia menyangkal kerugian negara sebesar Rp306 miliar sebagaimana klaim jaksa atau oditur akibat pengadaan tersebut. Pasalnya, negara belum mengeluarkan sepeser uang pun atas pengadaan ini.
"Sampai sekarang negara belum bayar, nggak bayar apa-apa. Nggak ada uang yang hilang. Nggak ada yang nerima," ucapnya.
Sebelumnya, Leonardi didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di Kemhan pada 2015–2021. Leonardi didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp306 miliar.
Leonardi didakwa bersama Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga ahli Kementerian Pertahanan dalam pengadaan tersebut. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta oleh oditur militer bersama JPU pada Selasa (31/3/2026).
Dia menyangkal kerugian negara sebesar Rp306 miliar sebagaimana klaim jaksa atau oditur akibat pengadaan tersebut. Pasalnya, negara belum mengeluarkan sepeser uang pun atas pengadaan ini.
"Sampai sekarang negara belum bayar, nggak bayar apa-apa. Nggak ada uang yang hilang. Nggak ada yang nerima," ucapnya.
Sebelumnya, Leonardi didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di Kemhan pada 2015–2021. Leonardi didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp306 miliar.
Leonardi didakwa bersama Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga ahli Kementerian Pertahanan dalam pengadaan tersebut. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta oleh oditur militer bersama JPU pada Selasa (31/3/2026).
(jon)
Lihat Juga :