Kejagung Diyakini Tuntaskan Kasus Samin Tan
Selasa, 31 Maret 2026 - 11:51 WIB
loading...
A
A
A
“Apalagi ini kasus tambang, jadi potensi para backup-banckup nya akan bisa dibuka. Karena masalah tambang itu bukan masalah sepele yang biasanya ada backup-backupnya (bekingan),” ujarnya.
Menurut Hibnu, tantangan terbesar penegakan hukum justru terletak pada keberanian mengungkap aktor-aktor kuat di balik pelaku utama. “Memproses hukum seakar-akarnya,” tegas dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed ini.
Langkah Kejagung yang memulai dengan penagihan denda administrasi sebesar Rp4,2 triliun dinilai sebagai strategi tepat dalam penanganan perkara. “Penyelesaian pidana adalah ultimate remedium (upaya terakhir) sudah benar. Kalau dilakukan penundaan tuntutan mau tidak mau pidana jalan. Jadi kalau denda administrasi tidak jalan, ya proses pidana jalan,” kata dia.
Melalui jalur pidana, Kejagung juga dianggap memiliki peluang besar untuk memulihkan kerugian negara, termasuk melalui penyitaan aset milik Samin Tan apabila terbukti bersalah.
Kejagung telah menetapkan Beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan (ST) itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dia langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Menurut Hibnu, tantangan terbesar penegakan hukum justru terletak pada keberanian mengungkap aktor-aktor kuat di balik pelaku utama. “Memproses hukum seakar-akarnya,” tegas dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed ini.
Langkah Kejagung yang memulai dengan penagihan denda administrasi sebesar Rp4,2 triliun dinilai sebagai strategi tepat dalam penanganan perkara. “Penyelesaian pidana adalah ultimate remedium (upaya terakhir) sudah benar. Kalau dilakukan penundaan tuntutan mau tidak mau pidana jalan. Jadi kalau denda administrasi tidak jalan, ya proses pidana jalan,” kata dia.
Melalui jalur pidana, Kejagung juga dianggap memiliki peluang besar untuk memulihkan kerugian negara, termasuk melalui penyitaan aset milik Samin Tan apabila terbukti bersalah.
Kejagung telah menetapkan Beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan (ST) itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dia langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
(rca)
Lihat Juga :