Kejagung Diyakini Tuntaskan Kasus Samin Tan
Selasa, 31 Maret 2026 - 11:51 WIB
loading...
Samin Tan (ST) ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung sejak Sabtu (28/3/2026) dini hari. Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi tambang Samin Tan. Korps Adhyaksa dinilai berada di posisi kuat untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025 itu.
Kejagung tidak hanya berpeluang menjerat tersangka dengan pendekatan dan alat bukti yang dimiliki, tapi juga membuka jaringan pihak-pihak di belakangnya sekaligus memulihkan kerugian negara. Menurut Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, lolosnya Samin Tan dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan tidak menjadi penghalang bagi Kejagung untuk melanjutkan proses hukum.
Dia menjelaskan, dalam penanganan kasus hukum, masing-masing aparat penegak hukum melihat pada subjek dan objeknya. “Bisa saja subjeknya sama yaitu Samin Tan, tapi objeknya bisa berbeda. Begitu juga bukti-buktinya juga berbeda,” ujar Hibnu, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Kejagung Ungkap Kewenangan Pengawasan Tambang Samin Tan Ada di ESDM
Dia melihat Kejagung memiliki ruang dan dasar pembuktian yang kuat dalam menetapkan tersangka. “Setiap lembaga memiliki sudut pandang yang berbeda. Ini kejaksaan memiliki bukti tersendiri yang akurat, sesuai locus dan tempus (tempat dan waktu tindakan pidana) yang ada,” imbuhnya.
Dia juga yakin bahwa Kejagung bakal bisa membuktikan dakwaannya terhadap Samin Tan. Bahkan Kejagung diyakini juga akan bisa menyeret pihak-pihak lain yang terkait dengan korupsi ini.
“Apalagi ini kasus tambang, jadi potensi para backup-banckup nya akan bisa dibuka. Karena masalah tambang itu bukan masalah sepele yang biasanya ada backup-backupnya (bekingan),” ujarnya.
Menurut Hibnu, tantangan terbesar penegakan hukum justru terletak pada keberanian mengungkap aktor-aktor kuat di balik pelaku utama. “Memproses hukum seakar-akarnya,” tegas dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed ini.
Langkah Kejagung yang memulai dengan penagihan denda administrasi sebesar Rp4,2 triliun dinilai sebagai strategi tepat dalam penanganan perkara. “Penyelesaian pidana adalah ultimate remedium (upaya terakhir) sudah benar. Kalau dilakukan penundaan tuntutan mau tidak mau pidana jalan. Jadi kalau denda administrasi tidak jalan, ya proses pidana jalan,” kata dia.
Melalui jalur pidana, Kejagung juga dianggap memiliki peluang besar untuk memulihkan kerugian negara, termasuk melalui penyitaan aset milik Samin Tan apabila terbukti bersalah.
Kejagung telah menetapkan Beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan (ST) itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dia langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Kejagung tidak hanya berpeluang menjerat tersangka dengan pendekatan dan alat bukti yang dimiliki, tapi juga membuka jaringan pihak-pihak di belakangnya sekaligus memulihkan kerugian negara. Menurut Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, lolosnya Samin Tan dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan tidak menjadi penghalang bagi Kejagung untuk melanjutkan proses hukum.
Dia menjelaskan, dalam penanganan kasus hukum, masing-masing aparat penegak hukum melihat pada subjek dan objeknya. “Bisa saja subjeknya sama yaitu Samin Tan, tapi objeknya bisa berbeda. Begitu juga bukti-buktinya juga berbeda,” ujar Hibnu, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Kejagung Ungkap Kewenangan Pengawasan Tambang Samin Tan Ada di ESDM
Dia melihat Kejagung memiliki ruang dan dasar pembuktian yang kuat dalam menetapkan tersangka. “Setiap lembaga memiliki sudut pandang yang berbeda. Ini kejaksaan memiliki bukti tersendiri yang akurat, sesuai locus dan tempus (tempat dan waktu tindakan pidana) yang ada,” imbuhnya.
Dia juga yakin bahwa Kejagung bakal bisa membuktikan dakwaannya terhadap Samin Tan. Bahkan Kejagung diyakini juga akan bisa menyeret pihak-pihak lain yang terkait dengan korupsi ini.
“Apalagi ini kasus tambang, jadi potensi para backup-banckup nya akan bisa dibuka. Karena masalah tambang itu bukan masalah sepele yang biasanya ada backup-backupnya (bekingan),” ujarnya.
Menurut Hibnu, tantangan terbesar penegakan hukum justru terletak pada keberanian mengungkap aktor-aktor kuat di balik pelaku utama. “Memproses hukum seakar-akarnya,” tegas dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed ini.
Langkah Kejagung yang memulai dengan penagihan denda administrasi sebesar Rp4,2 triliun dinilai sebagai strategi tepat dalam penanganan perkara. “Penyelesaian pidana adalah ultimate remedium (upaya terakhir) sudah benar. Kalau dilakukan penundaan tuntutan mau tidak mau pidana jalan. Jadi kalau denda administrasi tidak jalan, ya proses pidana jalan,” kata dia.
Melalui jalur pidana, Kejagung juga dianggap memiliki peluang besar untuk memulihkan kerugian negara, termasuk melalui penyitaan aset milik Samin Tan apabila terbukti bersalah.
Kejagung telah menetapkan Beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan (ST) itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dia langsung ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
(rca)
Lihat Juga :