Pakar Hukum Boris Tampubolon: Tanpa Bukti Kick Back Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana
Selasa, 31 Maret 2026 - 07:32 WIB
loading...
A
A
A
“Sehingga terbukti ada cara-cara curang, atau melanggar hukum untuk bisa mendapatkan proyek/pekerjaan tersebut. Disitulah niat jahatnya terlihat sehingga terbukti kesalahannya. Bila tidak ada kick back, maka seseorang tersebut tidak bisa dipidana,” tegasnya.
Lihat video: Videografer Amsal Sitepu Terancam Penjara! Karya Kreatif Dianggap Korupsi
Dalam konteks Amsal Sitepu, kata dia, selama hanya menawarkan proposal pekerjaan jasa pembuatan video sesuai dengan keahliannya dan tidak ada bukti kick back dari dia kepada pejabat agar dia dimenangkan untuk mendapat proyek tersebut, maka tidak bisa dipidana.
Salah satu metode yang benar dan harus dilakukan auditor sebagaimana aturan standar pemeriksaan keuangan negara adalah meminta keterangan serta konfirmasi dari semua pihak termasuk tersangka sendiri. Ini dilakukan agar hasil auditnya menjadi sah, karena didasarkan pada bukti yang valid, benar, fair dan objektif.
“Jadi tidak hanya berdasarkan bukti-bukti dari penyidik saja. Tapi tidak mendengarkan atau memeriksa bukti-bukti dari tersangka atau terdakwa,” ucapnya.
Lihat video: Videografer Amsal Sitepu Terancam Penjara! Karya Kreatif Dianggap Korupsi
Dalam konteks Amsal Sitepu, kata dia, selama hanya menawarkan proposal pekerjaan jasa pembuatan video sesuai dengan keahliannya dan tidak ada bukti kick back dari dia kepada pejabat agar dia dimenangkan untuk mendapat proyek tersebut, maka tidak bisa dipidana.
Salah satu metode yang benar dan harus dilakukan auditor sebagaimana aturan standar pemeriksaan keuangan negara adalah meminta keterangan serta konfirmasi dari semua pihak termasuk tersangka sendiri. Ini dilakukan agar hasil auditnya menjadi sah, karena didasarkan pada bukti yang valid, benar, fair dan objektif.
“Jadi tidak hanya berdasarkan bukti-bukti dari penyidik saja. Tapi tidak mendengarkan atau memeriksa bukti-bukti dari tersangka atau terdakwa,” ucapnya.
Lihat Juga :