139 Orang Daftar Seleksi Calon Hakim Agung di KY
Senin, 30 Maret 2026 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Asrun menyampaikan seleksi calon hakim ini dibuka untuk dua jalur, yakni jalur karier dan non-karier. Meski begitu, dia memastikan prosesnya tidak akan dibedakan dari kedua jalur tersebut.
"Prinsip yang diusung dalam seleksi ini adalah equal opportunity, equal treatment, jadi sama semua itu ya, apakah calon hakim dari jalur karier maupun dari non-karir sama semua treatment-nya, ya tinggal mereka mengikuti seleksi dan berebut tempat untuk menjadi Hakim Agung maupun Hakim Agung ad hoc," tegasnya.
Lihat video: Anggaran Komisi Yudisial Dipangkas, Seleksi Hakim Kesulitan
KY menetapkan persyaratan bagi calon hakim agung dari jalur karier sebagai berikut, warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum; berusia sekurang-kurangnya 45 tahun; sehat jasmani dan rohani; memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi; serta tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Sementara itu, calon dari jalur nonkarier harus memenuhi persyaratan berikut: warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berusia sekurang-kurangnya 45 tahun; sehat jasmani dan rohani; memiliki pengalaman minimal 20 tahun di bidang hukum atau sebagai akademisi hukum; berijazah doktor dan magister di bidang hukum sesuai keahlian pada kamar yang dipilih; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih; serta tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin.
KY mewajibkan pelamar menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain surat pengusulan; daftar riwayat hidup; fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi; surat keterangan sehat; ringkasan laporan harta kekayaan; fotokopi NPWP dan KTP; pasfoto terbaru; serta berbagai surat pernyataan dan keterangan pendukung lainnya sesuai ketentuan.
"Prinsip yang diusung dalam seleksi ini adalah equal opportunity, equal treatment, jadi sama semua itu ya, apakah calon hakim dari jalur karier maupun dari non-karir sama semua treatment-nya, ya tinggal mereka mengikuti seleksi dan berebut tempat untuk menjadi Hakim Agung maupun Hakim Agung ad hoc," tegasnya.
Lihat video: Anggaran Komisi Yudisial Dipangkas, Seleksi Hakim Kesulitan
KY menetapkan persyaratan bagi calon hakim agung dari jalur karier sebagai berikut, warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian di bidang hukum; berusia sekurang-kurangnya 45 tahun; sehat jasmani dan rohani; memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi; serta tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Sementara itu, calon dari jalur nonkarier harus memenuhi persyaratan berikut: warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; berusia sekurang-kurangnya 45 tahun; sehat jasmani dan rohani; memiliki pengalaman minimal 20 tahun di bidang hukum atau sebagai akademisi hukum; berijazah doktor dan magister di bidang hukum sesuai keahlian pada kamar yang dipilih; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih; serta tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin.
KY mewajibkan pelamar menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain surat pengusulan; daftar riwayat hidup; fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi; surat keterangan sehat; ringkasan laporan harta kekayaan; fotokopi NPWP dan KTP; pasfoto terbaru; serta berbagai surat pernyataan dan keterangan pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Lihat Juga :