Langkah Berani Kejagung Masukkan Kerugian Perekonomian Dinilai Tepat, Pakar Hukum: Pernah Dikabulkan Hakim

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:11 WIB
loading...
Langkah Berani Kejagung...
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang konsisten memasukkan unsur kerugian perekonomian nasional dalam tuntutan kasus korupsi dinilai sebagai terobosan hukum yang sangat kredibel. Menurut Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad, strategi ini merupakan bukti nyata komitmen Kejagung dalam memulihkan aset negara yang dicuri para koruptor.

Suparji mengungkapkan bahwa tuntutan progresif dari Korps Adhyaksa ini bukanlah hal baru yang tanpa dasar, karena sebelumnya hakim telah mengabulkan tuntutan serupa dalam kasus korupsi nikel. “Ada landasan normatifnya (UU) sehingga layak untuk dimasukkan (sebagai kerugian negara),” ujar Suparji, Sabtu (28/3/2026).

Dia berpendapat, secara norma hukum terdapat dua jenis kerugian yang bisa dikejar, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional. Secara sosiologis, Suparji menilai langkah Kejagung ini adalah mekanisme asset recovery yang paling efektif.

Baca juga: Noel Tiru Gus Yaqut Ajukan Tahanan Rumah, Konsistensi KPK Diuji



Ia menekankan bahwa jika Kejaksaan hanya terpaku pada kerugian keuangan negara konvensional, maka pengembalian harta negara dari hasil tindak pidana korupsi tidak akan berjalan maksimal. Ia pun mengingatkan bahwa preseden keberhasilan Kejagung dalam meyakinkan hakim sudah teruji, termasuk dalam kasus korupsi timah yang menyentuh aspek kerusakan lingkungan.

“Itu (kasus timah) banyak menggunakan kerugian negara dari kerusakan lingkungan. Kan bisa dimasukkan seperti itu,” ujarnya.

Suparji juga mengapresiasi keberanian Kejagung karena tuntutan kerugian perekonomian yang masif diharapkan mampu menciptakan efek jera yang signifikan. “Supaya ke depan tidak ada tindakan-tindakan koruptif karena penggantian kerugian negara yang sangat besar, sehingga memberikan semacam ketakutan untuk korupsi,” imbuhnya.

Adapun terkait tantangan pembuktian actual loss sebagaimana amanah Mahkamah Konstitusi (MK), Suparji meyakini bahwa Kejagung mampu merasionalisasi perhitungan tersebut melalui bantuan para ahli, terutama jika bersumber dari data yang nyata seperti kerusakan lingkungan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Rekomendasi
Uruguay Tersingkir,...
Uruguay Tersingkir, Spanyol Juara Grup C dan Tembus Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Bukan Messi atau Ronaldo,...
Bukan Messi atau Ronaldo, Hanya Kylian Mbappe yang Kenakan Lencana Istimewa di Piala Dunia 2026
MPLS 2026 Hadir dengan...
MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Simak 5 Perubahan Utamanya
Berita Terkini
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Infografis
Tangani Covid-19, Xi...
Tangani Covid-19, Xi Jinping Minta Ambil Langkah Tepat Sasaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved