Langkah Berani Kejagung Masukkan Kerugian Perekonomian Dinilai Tepat, Pakar Hukum: Pernah Dikabulkan Hakim

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:11 WIB
loading...
Langkah Berani Kejagung...
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang konsisten memasukkan unsur kerugian perekonomian nasional dalam tuntutan kasus korupsi dinilai sebagai terobosan hukum yang sangat kredibel. Menurut Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad, strategi ini merupakan bukti nyata komitmen Kejagung dalam memulihkan aset negara yang dicuri para koruptor.

Suparji mengungkapkan bahwa tuntutan progresif dari Korps Adhyaksa ini bukanlah hal baru yang tanpa dasar, karena sebelumnya hakim telah mengabulkan tuntutan serupa dalam kasus korupsi nikel. “Ada landasan normatifnya (UU) sehingga layak untuk dimasukkan (sebagai kerugian negara),” ujar Suparji, Sabtu (28/3/2026).

Dia berpendapat, secara norma hukum terdapat dua jenis kerugian yang bisa dikejar, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional. Secara sosiologis, Suparji menilai langkah Kejagung ini adalah mekanisme asset recovery yang paling efektif.

Baca juga: Noel Tiru Gus Yaqut Ajukan Tahanan Rumah, Konsistensi KPK Diuji

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Berita Terkini
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Infografis
UAH akan Ambil Langkah...
UAH akan Ambil Langkah Hukum atas Fitnah Donasi Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved