Komnas HAM Ungkap Pemulihan Luka Bakar Aktivis KontraS Andrie Yunus Bisa hingga 2 Tahun
Kamis, 26 Maret 2026 - 16:54 WIB
loading...
Jajaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) usai bertemu dengan pimpinan dan tim dokter RSCM. Foto: Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin P Siagian mengungkapkan proses pemulihan luka bakar aktivis KontraS Andrie Yunus akibat penyiraman air keras membutuhkan waktu 6 bulan hingga 2 tahun lamanya. Hal itu diketahuinya setelah dirinya dan komisioner lainnya bertemu dengan pimpinan dan tim dokter RSCM pada hari ini.
"Fokus pemulihan akan dilakukan dalam 6 bulan ini, namun operasi dan pemulihan secara keseluruhan diperkirakan berlangsung antara 6 bulan hingga 2 tahun ke depan untuk pemulihan luka bakarnya," ujar Saurlin P Siagian kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan Komnas HAM, Andrie Yunus mengalami luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat. Adapun biaya selama perawatan medis di RSCM ditanggung pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami mendapatkan konfirmasi bahwa biaya penanganan medis sejauh ini ditanggung oleh LPSK," katanya.
Komnas HAM hendak menyusun rekomendasi atas kasus tersebut. "Kami mendapatkan informasi yang sangat komprehensif dari pihak rumah sakit RSCM. Kami diterima oleh direktur medis dan tim dokter yang menangani, baik dokter mata maupun dokter yang menangani luka bakar, termasuk tim pendukung lainnya," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
Dia menuturkan, setelah bertemu pihak RSCM, Komnas HAM mendapatkan informasi mendalam tentang Andrie Yunus, khususnya dari segi kondisinya. Informasi tersebut sangat dibutuhkan Komnas HAM yang hendak menyusun rekomendasi atas kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus.
"Informasinya sangat mendalam sesuai dengan yang dibutuhkan Komnas HAM terkait dampak medis dan psikologis akibat peristiwa penyiraman zat kimia asam kuat kepada Saudara AY. Informasi ini sangat kami butuhkan untuk nantinya kami lakukan analisis berdasarkan fakta-fakta yang didapat guna menyusun rekomendasi terkait kasus ini," tuturnya.
Namun, Komnas HAM tak bisa merincikan informasi rinci yang didapatkannya dari pihak RSCM tersebut. Sebabnya, itu masuk dalam materi pendalaman Komnas HAM.
"Terkait materi detailnya, kami belum bisa sampaikan sekarang karena akan disusun dalam rekomendasi terpisah," katanya.
"Fokus pemulihan akan dilakukan dalam 6 bulan ini, namun operasi dan pemulihan secara keseluruhan diperkirakan berlangsung antara 6 bulan hingga 2 tahun ke depan untuk pemulihan luka bakarnya," ujar Saurlin P Siagian kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan Komnas HAM, Andrie Yunus mengalami luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat. Adapun biaya selama perawatan medis di RSCM ditanggung pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami mendapatkan konfirmasi bahwa biaya penanganan medis sejauh ini ditanggung oleh LPSK," katanya.
Komnas HAM hendak menyusun rekomendasi atas kasus tersebut. "Kami mendapatkan informasi yang sangat komprehensif dari pihak rumah sakit RSCM. Kami diterima oleh direktur medis dan tim dokter yang menangani, baik dokter mata maupun dokter yang menangani luka bakar, termasuk tim pendukung lainnya," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
Dia menuturkan, setelah bertemu pihak RSCM, Komnas HAM mendapatkan informasi mendalam tentang Andrie Yunus, khususnya dari segi kondisinya. Informasi tersebut sangat dibutuhkan Komnas HAM yang hendak menyusun rekomendasi atas kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus.
"Informasinya sangat mendalam sesuai dengan yang dibutuhkan Komnas HAM terkait dampak medis dan psikologis akibat peristiwa penyiraman zat kimia asam kuat kepada Saudara AY. Informasi ini sangat kami butuhkan untuk nantinya kami lakukan analisis berdasarkan fakta-fakta yang didapat guna menyusun rekomendasi terkait kasus ini," tuturnya.
Namun, Komnas HAM tak bisa merincikan informasi rinci yang didapatkannya dari pihak RSCM tersebut. Sebabnya, itu masuk dalam materi pendalaman Komnas HAM.
"Terkait materi detailnya, kami belum bisa sampaikan sekarang karena akan disusun dalam rekomendasi terpisah," katanya.
(rca)
Lihat Juga :