Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Laporkan Pimpinan hingga Deputi KPK ke Dewas
Rabu, 25 Maret 2026 - 16:43 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: GUS YAQUT BEBAS? Hanya Tahanan Rumah Sejak Maret, Publik Tagih Keadilan yang Sebenarnya!
"Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalian tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK," ucapnya.
Selain hal diatas, Boyamin total mencantumkan sembilan poin terkait laporannya ini yang termuat dalam surat nomor: 15/MAKI/III/2026. Di antaranya penetapan tahanan rumah Gus Yaqut tidak berdasarkan keputusan kolektif kolegial yang menjadi cacat hukum.
Kemudian, pimpinan dan penyidik diduga melanggar asas keterbukaan lantaran tidak mengumumkan kepada publik terkait Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
"Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalian tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK," ucapnya.
Selain hal diatas, Boyamin total mencantumkan sembilan poin terkait laporannya ini yang termuat dalam surat nomor: 15/MAKI/III/2026. Di antaranya penetapan tahanan rumah Gus Yaqut tidak berdasarkan keputusan kolektif kolegial yang menjadi cacat hukum.
Kemudian, pimpinan dan penyidik diduga melanggar asas keterbukaan lantaran tidak mengumumkan kepada publik terkait Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
(cip)
Lihat Juga :