Ketua Exponen 08 Minta Pejabat KPK yang Izinkan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Diperiksa
Minggu, 22 Maret 2026 - 22:12 WIB
loading...
A
A
A
Dia meminta Dewas KPK serta seluruh lembaga yang berwenang segera periksa semua penyidik maupun pejabat KPK yang berwenang memberikan izin tesebut. "Periksa semua penyidik maupun pejabat KPK berwenang yang memberikan Izin. Ini mencederai komitmen Presiden dalam memberantas korupsi," katanya.
Damar juga menilai keputusan KPK menjadi preseden buruk dalam pemberantasan kasus korupsi sekaligus dapat merusak integritas KPK yang telah dibangun selama ini. Apalagi penetapan ini sangat janggal karena sempat tidak diketahui publik.
KPK seharusnya menjelaskan kepada publik mengenai status dan alasan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. "Sebab sebagai tersangka dia berpotensi menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK," katanya.
Damar menambahkan apa yang dilakukan KPK terhadap Gus Yaqut dalam memberikan status tahanan rumah dapat berdampak pada proses hukum kasus korupsi lainnya yang tengah berjalan di KPK. Bukan tidak mungkin tahanan lain menuntut perlakuan serupa seperti Yaqut.
![Ketua Exponen 08 Minta Pejabat KPK yang Izinkan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Diperiksa]()
Ketua Exponen 08 M Damar. Foto: Ist
Seperti diketahui, KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Status itu diterima Yaqut usai 7 hari ditahan di Rutan KPK.
Perubahan status penahanan Yaqut juga tidak disampaikan pertama kali oleh KPK. Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK awalnya diungkap istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3/2026).
Damar juga menilai keputusan KPK menjadi preseden buruk dalam pemberantasan kasus korupsi sekaligus dapat merusak integritas KPK yang telah dibangun selama ini. Apalagi penetapan ini sangat janggal karena sempat tidak diketahui publik.
KPK seharusnya menjelaskan kepada publik mengenai status dan alasan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. "Sebab sebagai tersangka dia berpotensi menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK," katanya.
Damar menambahkan apa yang dilakukan KPK terhadap Gus Yaqut dalam memberikan status tahanan rumah dapat berdampak pada proses hukum kasus korupsi lainnya yang tengah berjalan di KPK. Bukan tidak mungkin tahanan lain menuntut perlakuan serupa seperti Yaqut.

Ketua Exponen 08 M Damar. Foto: Ist
Seperti diketahui, KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Status itu diterima Yaqut usai 7 hari ditahan di Rutan KPK.
Perubahan status penahanan Yaqut juga tidak disampaikan pertama kali oleh KPK. Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK awalnya diungkap istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3/2026).
Lihat Juga :