Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Gus Alex Stafsus Eks Menag Yaqut
Selasa, 17 Maret 2026 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," kata Gus Alex.
Sebelumnya, Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rasuah kuota haji, Kamis (12/3/2026) malam. Yaqut mengaku tidak pernah menerima uang dalam terkait perkara itu.
Lihat video: Yaqut & Eks Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Demikian disampaikan Yaqut usai rampung diperiksa oleh penyidik. Saat menuju ke mobil tahanan, Yaqut menyempatkan diri untuk menyampaikan keterangan ke awak media.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sebelumnya, Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rasuah kuota haji, Kamis (12/3/2026) malam. Yaqut mengaku tidak pernah menerima uang dalam terkait perkara itu.
Lihat video: Yaqut & Eks Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Demikian disampaikan Yaqut usai rampung diperiksa oleh penyidik. Saat menuju ke mobil tahanan, Yaqut menyempatkan diri untuk menyampaikan keterangan ke awak media.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Lihat Juga :