Membedah Labirin Prosedural: Mengapa Indonesia Butuh Terobosan Hukum di Sektor Ekonomi?

Senin, 16 Maret 2026 - 15:26 WIB
loading...
Membedah Labirin Prosedural:...
Sheryl Audina Catherine, S.H Direktur Daun Teduh. Foto: Doc. Istimewa
A A A
JAKARTA - Penanganan perkara tindak pidana ekonomi di Indonesia seringkali menghadapi berbagai tantangan struktural maupun prosedural. Proses hukum yang panjang, kompleksitas pembuktian, serta mekanisme administratif yang berlapis dalam proses penyitaan hingga pelelangan aset hasil tindak pidana seringkali menyebabkan penanganan perkara berjalan lambat. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada lambannya pemulihan kerugian negara, tetapi juga berpotensi menurunkan efektivitas penegakan hukum serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Dalam praktiknya, banyak perkara tindak pidana ekonomi yang telah diputus oleh pengadilan namun proses pemulihan kerugian negara melalui mekanisme penyitaan dan pelelangan aset memerlukan waktu yang cukup lama karena harus melalui berbagai tahapan administratif, koordinasi antar lembaga, serta prosedur hukum yang ketat.

Sebagai contoh, dalam sejumlah perkara tindak pidana ekonomi dan korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, aset-aset yang telah disita negara baru dapat dilelang setelah melalui proses verifikasi, penetapan status barang rampasan negara, hingga koordinasi dengan instansi terkait dalam mekanisme pelelangan melalui kantor lelang negara. Proses ini seringkali memakan waktu yang panjang sehingga nilai aset berpotensi menurun dan pemulihan kerugian negara tidak dapat segera direalisasikan secara optimal.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi masih memerlukan penguatan, baik dari sisi instrumen hukum maupun dari sisi kewenangan lembaga penegak hukum yang berperan dalam proses penanganannya. Dalam konteks ini, negara memerlukan langkah hukum yang lebih responsif, efektif, dan memiliki daya jangkau yang kuat untuk mempercepat proses pemberantasan tindak pidana ekonomi sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

"Atas dasar itu, saya menyatakan dukungan penuh terhadap perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara sebagai langkah strategis dan konstitusional dalam memperkuat sistem hukum serta menjaga stabilitas perekonomian nasional. Dan Penerbitan Perppu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan instrumen yang sah untuk menjawab kebutuhan hukum yang mendesak dalam situasi yang memerlukan tindakan cepat dari negara," tegas Sheryl Audina Catherine, S.H Direktur Daun Teduh di Jakarta, Minggu (15/3/2027)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Kuasa Hukum PPP Maluku...
Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Tim Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum
Partai Ummat Persilakan...
Partai Ummat Persilakan Pihak yang Keberatan Pernyataan Amien Rais Tempuh Jalur Hukum
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved