Membedah Labirin Prosedural: Mengapa Indonesia Butuh Terobosan Hukum di Sektor Ekonomi?

Senin, 16 Maret 2026 - 15:26 WIB
loading...
Membedah Labirin Prosedural:...
Sheryl Audina Catherine, S.H Direktur Daun Teduh. Foto: Doc. Istimewa
A A A
JAKARTA - Penanganan perkara tindak pidana ekonomi di Indonesia seringkali menghadapi berbagai tantangan struktural maupun prosedural. Proses hukum yang panjang, kompleksitas pembuktian, serta mekanisme administratif yang berlapis dalam proses penyitaan hingga pelelangan aset hasil tindak pidana seringkali menyebabkan penanganan perkara berjalan lambat. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada lambannya pemulihan kerugian negara, tetapi juga berpotensi menurunkan efektivitas penegakan hukum serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Dalam praktiknya, banyak perkara tindak pidana ekonomi yang telah diputus oleh pengadilan namun proses pemulihan kerugian negara melalui mekanisme penyitaan dan pelelangan aset memerlukan waktu yang cukup lama karena harus melalui berbagai tahapan administratif, koordinasi antar lembaga, serta prosedur hukum yang ketat.

Sebagai contoh, dalam sejumlah perkara tindak pidana ekonomi dan korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, aset-aset yang telah disita negara baru dapat dilelang setelah melalui proses verifikasi, penetapan status barang rampasan negara, hingga koordinasi dengan instansi terkait dalam mekanisme pelelangan melalui kantor lelang negara. Proses ini seringkali memakan waktu yang panjang sehingga nilai aset berpotensi menurun dan pemulihan kerugian negara tidak dapat segera direalisasikan secara optimal.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi masih memerlukan penguatan, baik dari sisi instrumen hukum maupun dari sisi kewenangan lembaga penegak hukum yang berperan dalam proses penanganannya. Dalam konteks ini, negara memerlukan langkah hukum yang lebih responsif, efektif, dan memiliki daya jangkau yang kuat untuk mempercepat proses pemberantasan tindak pidana ekonomi sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

"Atas dasar itu, saya menyatakan dukungan penuh terhadap perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara sebagai langkah strategis dan konstitusional dalam memperkuat sistem hukum serta menjaga stabilitas perekonomian nasional. Dan Penerbitan Perppu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan instrumen yang sah untuk menjawab kebutuhan hukum yang mendesak dalam situasi yang memerlukan tindakan cepat dari negara," tegas Sheryl Audina Catherine, S.H Direktur Daun Teduh di Jakarta, Minggu (15/3/2027)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Kuasa Hukum PPP Maluku...
Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Tim Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum
Partai Ummat Persilakan...
Partai Ummat Persilakan Pihak yang Keberatan Pernyataan Amien Rais Tempuh Jalur Hukum
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
Ayyoub Bouaddi Moncer...
Ayyoub Bouaddi Moncer di Debut Piala Dunia, Gelandang 18 Tahun Maroko Berhasil Redam Brasil
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Berita Terkini
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved