Puan: RUU PPRT Beri Kepastian Hukum, Perlindungan, dan Penghormatan Hak Pekerja Rumah Tangga
Jum'at, 13 Maret 2026 - 09:46 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pengesahan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR merupakan langkah penting memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Pengesahan RUU ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (12/3/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pengesahan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR merupakan langkah penting lembaganya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif.
Baca juga: Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan
“Dengan disahkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah untuk menghasilkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga,” ujar Puan, Jumat (13/3/2026).
RUU PPRT bertujuan memberikan pengakuan dan mengangkat harkat dan martabat serta memberikan pelindungan kepada profesi Pekerja Rumah Tangga.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pengesahan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR merupakan langkah penting lembaganya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif.
Baca juga: Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan
“Dengan disahkannya RUU ini sebagai inisiatif DPR, proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah untuk menghasilkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga,” ujar Puan, Jumat (13/3/2026).
RUU PPRT bertujuan memberikan pengakuan dan mengangkat harkat dan martabat serta memberikan pelindungan kepada profesi Pekerja Rumah Tangga.
Lihat Juga :